Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ada dugaan peran aktor lain dalam drama hilangnya Setya Novanto pada November 2017. Saat itu, Novanto raib ketika dicari KPK di kediamannya.
Tiba-tiba keesokan harinya, tepatnya pada 16 November 2017, ada kabar Novanto mengalami kecelakaan. Mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu.
Novanto pun dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau. Dia menempati ruang perawatan VIP. Hingga akhirnya perawatan Novanto dipindahkan KPK ke RSCM Kencana.
Ujung drama itu sedikit demi sedikit kini diungkap KPK. Pengungkapan itu dilakukan dengan menetapkan 2 tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo.
Keduanya diduga bekerja sama memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. Selain keduanya, KPK masih menduga adanya aktor lain di balik drama tersebut.
"Di kasus ini penyidik juga mendalami kerja sama yang dilakukan 2 orang tersangka ini dengan pihak lain," sebut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Jumat (12/1/2018).
Proses hukum untuk Fredrich dan Bimanesh saat ini terus dilakukan. Febri menyebut kasus yang menjerat 2 orang itu agar dijadikan tolok ukur bahwa perbuatan menghalangi proses penyidikan tentu memiliki konsekuensi hukum yang tak main-main.
"Proses hukum saat ini memang masih pada 2 orang tersangka. Namun kami harap ini juga jadi pengingat bagi pihak lain untuk tidak melakukan hal yang sama," kata Febri.
"Jadi jangan sampai pihak-pihak lain baik di kasus e-KTP atau pun kasus yang sedang berjalan lainnya juga melakukan perbuatan menghalang-halangi," imbuh Febri menegaskan.
Dalam kasus tersebut, Fredrich dan dr Bimanesh pun disangkakan melakukan obstruction of justice dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dtc)