Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polisi mengatakan kerugian konsumen yang timbul akibat kejahatan e-commerce pada akhir 2017 mencapai Rp 2,2 miliar. Angka tersebut berasal dari jumlah laporan polisi terkait kejahatan e-commerce dari September hingga Desember kemarin.
"Dalam 4 bulan saja itu kerugian yang disebabkan e-commerce Rp 2,2 miliar di akhir tahun 2017," ujar Kasatgas e-Commerce Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safruddin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Contoh kejahatan e-commerce yang paling umum dilaporkan Asep adalah penipuan dalam jual-beli barang secara online.
"Kalau masyarakat jadi korban, bisa lapor. Misalnya beli sepatu, saya kirim uang tapi sepatu nggak dikirim. Seperti itu bisa dilaporkan ke kita (Satgas e-Commerce)," terang Asep.
Asep mengimbau setiap korban penipuan online melapor ke polisi atau mengadu ke aplikasi Satgas e-Commerce yang akan diluncurkan Direktorat Tindak Pidana Siber. Satgas akan menyasar pelaku-pelaku bisnis online yang banyak melakukan penipuan.
"Misalnya kerugian hanya Rp 100 sampai Rp 200 ribu, laporkan saja (ke kantor polisi) atau laporkan ke aplikasi. Kalau kerugian Rp 100 ribu tapi ternyata yang ditipu ribuan orang, kita terima laporan dengan nama terlapornya sama, kita selidiki," jelas dia.
Wakasatgas e-Commerce Kompol Silvester Simamora menerangkan tiga kejahatan utama yang menjadi sasaran pihaknya adalah penipuan international, tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi pada strip magnetik kartu (skimming) dan kejahatan ekonomi digital.
"Nantinya kami akan kembangkan penyelidikan ke kejahatan penipuan berbasis siber, skimming, kejahatan ekonomi digital," kata Silvester. (dtc)