Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pakar Hukum Agraria UGM Profesor Nur Hasan Ismail mengatakan reklamasi adalah sebuah kebutuhan yang sudah diinisiasi pemerintah sejak tahun 1990-an. Inisiasi pemerintah teruang dalam Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang akhirnya dieksekusi Pemprov DKI Jakarta pada 2017 lewat Pergub.
"Persoalan reklamasi ini kan bukan persoalan baru, tapi sejak tahun '90-an sudah diinisiasi untuk dilakukan reklamasi. Kalau melihat kebijakan-kebijakan di tahun '90-an itu program Pemerintah yang kemudian dilimpahkan kepada Pemerintah DKI Jakarta, kalau memang akan ada reklamasi di perairan pantura (pantai utara) Jakarta," jelas Nur Hasan dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1).
Nur Hasan menjelaskan dua hal yang menggambarkan perjalanan reklamasi Teluk Jakarta hingga akhirnya direalisasi di zaman kepemimpinan Gubernur terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama.
"Sebagai gambaran utuh supaya masyarakat memahami bahwa sejak tahun '90-an itu dapat dilihat dari dua sisi. Pertama kebijakan untuk reklamasi itu sudah dikeluarkan Keppres 52/1995, diikuti dengan Perda, Perda, Perda sampai akhirnya Pergub Tahun 2017," terang Nur Hasan.
"Kedua, Pemerintah kan tak punya uang untuk kerjakan reklamasi dan karena itu bekerjasama dengan badan-badan usaha terutama swasta. Itu reklamasi merupakan suatu kebutuhan," sambung Nur Hasan.
Sebelumnya, Gubernur Anies menyatakan penerbitan HGB Pulau D tak sesuai aturan, sebab HGB diterbitkan sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Ini mengindikasikan tata urutan yang tak benar. Dalam hal reklamasi, BPN telah menerbitkan HPL dan HBG atas pulau-pulau reklamasi.(dtc)