Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis-Jakarta
KPK resmi menahan Fredrich Yunadi. Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, menyayangkan penahanan tersebut karena ada cara yang dianggapnya tidak tepat.
"Kami sebenarnya menyayangkan sekali walaupun penahanan ini kewenangan KPK. Tapi cara-cara mereka lakukan penahanan ini kurang paslah," kata Sapriyanto saat dihubungi, Sabtu (13/1).
Saprianto juga menyayangkan soal penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya karena tak memenuhi panggilan KPK. Ketua Tim Hukum DPN Peradi ini mengatakan sempat menyurati KPK untuk menunda pemeriksaan Fredrich.
Namun surat tersebut tak direspons KPK. Peradi berencana menggelar sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Fredrich sebagai pengacara.
"Tanggal 12 kemarin kan Pak Fredrich dipanggil. Lalu 2 hari, sebelumnya kami sampaikan ke KPK, kalau kasus di KPK ini benar adanya, maka kami minta waktu untuk dilakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik," ujar Sapriyanto.
"Kami meminta ditunda penahanannya. Kami harap surat kami direspons. Kalau ditolak, agendakan lagi kedua kalinya. Kan di KUHP juga kan ada. Ini baru dipanggil sekali," sambungnya.
Sapriyanto mengatakan Fredrich ditangkap di RS Medistra pada Jumat (12/1) pukul 22.00 WIB. Selain itu, dia menyayangkan soal penangkapan paksa yang dilakukan KPK dalam pemanggilan pertama kepada Fredrich.
"Kedua, kalau dipanggil sekali tak hadir, lakukan panggilan kedua. Kalau kedua tak hadir, baru lakukan penangkapan paksa," tuturnya.
Meski demikian, Sapriyanto mengatakan belum ada keputusan mengajukan gugatan praperadilan terkait penahanan kliennya ini. Hal itu akan dibahas dalam 2-3 hari ke depan.
"Saya belum sempat bicara dengan Pak Fredrich. Mungkin Senin-Selasa kita bicara dengan beliau," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Fredrich resmi ditahan KPK. Mantan pengacara Setya Novanto itu ditangkap tadi malam dan langsung diperiksa di gedung KPK.
Setelah diperiksa selama sekitar 11 jam, Fredrich akhirnya ditahan. Dia keluar dari KPK mengenakan rompi oranye.(dtc)