Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis-Jakarta
Ditahan, Fredrich Yunadi menyebut KPK ingin menghabisi profesi advokat. KPK menepis tudingan eks pengacara Setya Novanto itu.
"Sehubungan dengan pernyataan FY tadi yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat, maka kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," kata Jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (13/1).
Febri mengatakan banyak advokat yang memiliki etika, tidak berupaya menghalang-halangi penegak hukum. Sedangkan Fredrich, diduga merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto.
"KPK mengetahui banyak sekali advokat yang ketika menjalankan profesi dengan iktikad baik, sesuai dengan etika profesi dan tidak berupaya menghalang-halangi penegak hukum dalam bekerja," ujar Febri.
Kita perlu ingat, profesi advokat ataupun dokter adalah profesi mulia," imbuhnya mengacu pada penahanan dr Bimanesh yang juga diduga ikut merintangi penyidikan terhadap Novanto.
Febri mengingatkan ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang merintangi penanganan kasus korupsi.
"Sebagai pihak yang paham hukum kita semua tentu dapat melihat secara klir bahwa perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya di Pasal 21 UU Tipikor," pungkasnya.(dtc)