Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis-Jakarta
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memprotes penangkapan yang dilakukan KPK terhadap dirinya. Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan penangkapan Fredrich sesuai Pasal 17 Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 17 KUHAP berbunyi: Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Penangkapan mengacu pada Pasal 17 KUHAP. Jadi tidak mensyaratkan dipanggil dua kali. Syarat pemanggilan dua kali tersebut adalah untuk panggil paksa," jelas Laode kepada wartawan, Sabtu (13/1).
Laode mengatakan penyidik telah memberi kesempatan Fredrich untuk datang ke KPK tanpa paksaan, kemarin (12/1). Surat panggilan untuk pemeriksaan itu sudah dilayangkan KPK kepada pihak Fredrich sejak Selasa (9/1).
"FY sudah dipanggil secara patut sejak tanggal 9 Januari 2018 untuk hadir 12 Januari 2018, yang diatur di Pasal 112 KUHAP. Namun (Fredrich) tidak datang. Telah ditunggu smpai sore dan diimbau sejak awal untuk datang," terang Laode.
Pasal 112 KUHAP berbunyi: (1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah, dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya surat panggilan dan hari orang itu harus memenuhi panggilan tersebut.
Sementara ayat 2 pada pasal itu berbunyi: Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
"Karena penyidik telah memiliki bukti yang kuat. Maka sesuai Pasal 17 dilakukan penangkapan," imbuh Laode.(dtc)