Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis-Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah menelusuri kepatuhan pajak pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi.
"Sudah kami tindaklanjuti sesuai data/fakta yang ada serta prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (13/1).
Dia menyebutkan, hasil dari pemeriksaan tersebut tidak bisa diungkapkan ke khalayak lantaran adanya aturan tentang kerahasiaan data wajib pajak (WP) yakni Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Lalu bagaimana proses pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak terkait dengan tingkat kepatuhan pajak Fredrich Yunadi?
Yang pertama dilakukan oleh otoritas pajak nasional yakni melakukan pengecekan terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dari sini, bisa ditelusuri tingkat kepatuhan seorang wajib pajak.
Jika terbukti tidak punya NPWP, maka tahan selanjutnya adalah pemeriksaan dan penyidikan. Proses tersebut dilakukan sesuai prosedur, apalagi di dalam NPWP terdapat laporan terkait dengan penghasilan dan harta wajib pajak.
Sehingga, bisa terlihat seorang wajib pajak yang tidak pernah update hartanya meskipun memiliki NPWP. Penelusuran ini juga tidak perlu mengirimkan surat terlebih dahulu kepada wajib pajak.
Saat ramai soal penelusuran kepatuhan pajak, Fredrich Yunadi langsung menjawab terkait dengan kepatuhan pajaknya. Dia menuturkan, bahwa selama 40 tahun menjadi pengacara sudah mengantongi NPWP.
Seperti diketahui, Fredrich resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu telah membawa mantan pengacara Setya Novanto ke rutan KPK siang ini.
Fredrich Yunadi kini mendekam di rutan yang sama dengan Setya Novanto. KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Fredrich karena menghalangi proses penyidikan terhadap Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.(dtf)
EDITOR HISAR HASIBUAN