Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Kota Medan mengungkapkan, pengutipan parkir oleh PT Brahma Debang Kencana (BDK) di Pusat Pasar dan Medan Mal merupakan praktik ilegal karena belum mengantongi izin setelah izin mereka belum diperpanjang sejak 12 Januari lalu.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ikatan Warga Pusat Pasar (Iwapuspa) dan pihak BDK, Senin (15/1/2018), Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mengungkapkan, dengan berakhirnya izin tersebut, DBK tak lagi memiliki dasar hukum untuk melakukan pengutipan parkir di kawasan itu. "Ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar. Dan itu bisa dipidana," tegasnya.
Masalah ini mencuat sejak medio tahun lalu, di mana masyarakat di kawasan itu memprotes DBK karena memberlakukan tarif parkir progresif di kawasan Medan Mal dan Pusat Pasar. Masyarakat merasakan kutipan tersebut sangat memberatkan.
Adapun praktik bayar parkir lingkungan ini sudah diberlakukan sejak 1990 dan dikelola oleh PD Pasar, kemudian diambil alih oleh DBK. Pada saat itu, PD Pasar belum mengenakan kutipan parkir kepada penghuni ruko di kawasan itu.
Ketua Iwapuspa Eli Manontong Silaen mengungkapkan, selama ini masyarakat di kawasan tersebut seolah-olah kehilangan haknya karena selalu dikutip biaya. "Untuk membenarkan AC atau merenovasi kanopi, kami juga harus membayar. Mau masuk ke rumah sendiri juga harus bayar," katanya.
Dalam RDP yang juga dihadiri oleh sejumla SKPD Kota Medan itu, Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Yusdarlina memastikan bahwa BDK belum melakukan perpanjangan izin.
Dewan sendiri menghimbau kepada Pemko Medan dan BDK untuk membongkar portal parkir di kawasan itu. "Karena ini masih merupakan polemik, lebih baik portalnya dibongkar," tegas Anggota Komisi D DPRD Medan Salman Alfarisi.
Dewan meminta Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPPRD untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang sebelumnya diterbitkan oleh Pemko Medan terkait masalah tersebut. Setidaknya ada dua masalah yang menjadi perhatian. Pertama mengenai status jalan di kawasan itu. Jika masih merupakan jalan umum, seharusnya pengelolaan parkir bukan hal BDK, melainkan oleh pihak Dishub. Kedua, Pemko juga diminta untuk menunda pemberian izin kepada BDK hingga masalah ini selesai.
Kuasa Hukum PT BDK Darmadi mengungkapkan, selama ini kliennya masih berlandaskan dokumen-dokumen legal untuk beraktivitas di kawasan itu. "Klien kami tak mungkin melakukan hal ilegal. Bagaimanapun, kami tetap mengapresiasi penyelesaian masalah ini oleh anggota dewan," katanya.