Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Bank Indonesia (BI) akhir pekan lalu mengeluarkan larangan transaksi menggunakan mata uang virtual termasuk bitcoin. Bank sentral menyebutkan ada sejumlah alasan terkait pelarangan tersebut.
Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan, uang virtual termasuk bitcoin tidak memiliki otoritas atau pengawas. Selain itu, juga menjadi produk yang tidak memiliki perlindungan konsumen.
"Produknya rentan untuk transaksi pencucian uang dan pendanaan terorisme, selain itu penetapan harganya produk ini tidak memiliki underlying yang jelas. Sehingga kemungkinan berspekulasi harganya bisa naik tinggi dan turun cepat sekali," kata Agus di Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (15/1).
Agus menjelaskan, ini adalah hal yang harus diingatkan ke masyarakat agar tidak melakukan transaksi seperti pembelian atau perdagangan terkait bitcoin. BI saat ini sudah melarang perusahaan sistem pembayaran untuk transaksi menggunakan bitcoin.
Agus menjelaskan, BI sudah melakukan pengawasan di sejumlah tempat terkait perdagangan bitcoin ini. Penggunaan bitcoin atau virtual currency lainnya biasa digunakan di daerah wisata.
"Ya karena sistemnya itu, mencoba untuk mempengaruhi perusahaan atau korporasi atau merchant dan pedagang untuk menawarkan dan melakukan transaksi seperti itu," ujar dia.
BI menegaskan, virtual currency bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sehingga, BI tidak akan membuat aturan terkait virtual currency namun menegaskan UU mata uang dan alat pembayaran yang sah adalah rupiah dan pelarangan virtual currency.
Pelarangan bitcoin sesuai dengan aturan yang diterbitkan yakni, PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. (dtf)