Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Tiga Pria yakni, MR (29), SPI (27), dan HM (24) warga Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, sebagai kurir ganja sebanyak 82 bal atau setara 82 kg berhasil diamankan Polres Mandailing Natal (Madina).
Akbp Martri Sonny, S.ik.MH dalam keterangan Pers, Senin (15/1/2017)menjelaskan, pihaknya telah berhasil menangkap tiga kurir ganja di Desa Tambangan, Kecamatan Tambangan. Rencananya, barang haram itu akan dibawa ke daerah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (10/1/2018).
"Dari pengakuan tiga orang tersangka kurir, sebelumnya mereka sudah pernah berhasil membawa ganja ke daerah palembang sebanyak dua kali beroperasi. Namun yang ketiga kali ini kita berhasil menggagalkannya," Kata Sonny
Pihaknya juga mengamankan 82 kg ganja kering. Polisi juga menyita barang bukti berupa 3 unit telepon seluler dan satu buah parang, serta satu unit sejata rakitan.
"Kita juga menyita satu unit Mobil mini bus bermerk toyota avanza berwarna hitam. diduga pelaku rental mobil untuk membawa barang haram tersebut, selain itu tiga pelaku juga memiliki 3,5grm Sabu yang diduga untuk di konsumsi tiga pelaku kurir," terangnya.
Sonny juga membeberkan, satu nama orang pemilik barang haram tersebut sudah dikantongi pihaknya. Sedangkan tiga tersangka akan dikenakan hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Kita akan terus mengejar pelaku lainnya dan tiga orang tersangka ini akan kita jerat dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup," ujarnya.
Selanjutnya, Sonny juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat bersama-sama membasmi narkoba dari Republik Indonesia, khususnya di Kabupaten Mandailing Natal.
"Saya harap masyarak sadar atas bahaya narkoba, selain di pidana para pengguna narkoba juga akan terancam kesehatannya dan dapat merusak generasi," harapnya.