Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi memastikan dalam waktu dekat akan ada pergantian kepemimpinan jabatan struktural di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumut (Pemprovsu).
"Dalam waktu dekat ini akan ada pergantian," ujar Erry disela-sela peringatan Milad Hj Tengku Rafiah ibunya di Gubernuran Jalan Sudirman No 41 Medan Senin (15/1/2018).
Begitupun, lanjut Erry, dirinya menepis anggapan bahwa pergantian pejabat tersebut karena adanya pimpinan SKPD yang terbukti tidak mendukung dirinya dalam pencalonan sebagai Gubernur Sumut pada Pemilihan Gubernur Sumut tahun ini.
"Ini bukan karena dukung-mendukung. Saya lihat pimpinan SKPD cukup kompak. Hanya saja memang pergantian perlu dilakukan murni karena kita ingin pelayanan kita kepada masyarakat bisa lebih maksimal lagi melalui program-program kita kedepan," tegas Erry.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu, Kaiman Turnip mengatakan, saat ini Pemprovsu sudah mengajukan usulan pengisian kekosongan jabatan eselon II di jajaran Pemprovsu, setidaknya saat ini masih ada dua kursi pimpinan SKPD yang kosong yakni Dinas ESDM Provsu dan Dinas Tenaga Kerja Provsu. Selain itu juga Sekdaprovsu yang masih dijabat oleh Plt.
“Kalau dari kita sudah kita usulkan tapi memang hingga saat ini persetujuannya dari Kemendagri belum keluar. Kalau di permohonan yang kita usulkan itu hanya sekadar permohonan izin saja, tidak ada kita sertakan nama-nama siapa yang akan mengisi jabatan tersebut. Sebab izin itu harus diperoleh dulu dari pusat,” papar Kaiman sembari mengatakan kalau kondisi ini sama halnya dengan bupati/walikota Batubara dan Sidempuan. Dimana ketika mereka mau melantik pejabat harus terlebih dahulu mengantongi izin dari Kemendagri.
Dikatakan Kaiman, penggantian dan pelantikan pejabat eselon masih dapat dilakukan oleh Gubsu selain mendapatkan izin dari Kemendagri, tentunya juga harus sesuai dengan aturan yang termaktub dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU No 5 tahun 2014 tentang kepegawaian. “Kalau izin penggantian dan pelantikan tidak keluar dari Mendagri, tentu sampai selesai Pilkada status pejabatnya tetap Plt,” ujar Kaiman.
Sementara itu pengamat pemerintahan, Agus Suriadi mengatakan, kalau saat ini Gubsu mau mengganti dan melantik pejabat eselon II tentunya itu masih merupakan hak preogratifnya Gubsu.
“Itu hak dia kalau memang dia mau menukar pejabat, tapi kan harus ada mekanismenya melalui baperjakat dan itu harus dikonsultasikan ke Kemendagri, harus ada proses fit and profer tesnya dulu,” kata Agus.
Namun yang menjadi persoalannya, pergantian pejabat dilakukan menjelang Pilkada tentu ini akan menimbulkan pretense orang yang lain-lain. Berbeda halnya, jika pergantian dan pelantikan pejabat sudah dilakukan jauh hari sebelum menjelang proses tahapan Pilkada.
“Ini kan bakal menjadi pretensi orang. Kalau momen sekarang digunakan untuk mengganti pejabat tentu asumsi orang jadi macam-macam, meskipun sebenarnya memang masih menjadi hak dan kewenangan dia,” tandasnya.