Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - KPU akan mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal cagub dan cawagub Jabar pada Rabu (17/1/2018). Calon yang tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan, akan didiskualifikasi dari pencalonan.
Komisioner KPU Jabar Endun Abdulhaq mengatakan calon yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan harus diganti. KPU Jabar akan memberikan waktu selama tiga minggu setelah pengumuman untuk mengganti calon baru.
"Calon yang tidak lolos kesehatan tentu harus diganti. Nanti ada waktu tiga minggu setelah pengumuman untuk parpol mendaftarkan nama baru," kata Endun usai penerimaan hasil pemeriksaan di KPU, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (15/1/2018).
Ia menuturkan calon baru yang diajukan oleh parpol pengusung nantinya harus memenuhi serangkaian persyaratan. Mulai dari berkas administratif hingga pemeriksaan kesehatan seperti calon lainnya.
"Nanti calon baru itu juga harus ikuti persyaratan yang kami berikan seperti calon lainnya. Sebelum penetapan calon pada 12 Februari mendatang," ungkap Endun.
Ketua tim pemeriksa kesehatan Eka Mulyana mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci faktor-faktor apa saja yang bisa menggagalkan pencalonan. Namun, sambung dia, calon itu tidak lolos apabila tidak mampu melaksanakan tugas 5 tahun ke depan.
"Ketidakmampuan melaksanakan tugas 5 tahun ke depan. Disability bagian jantung atau paru misalnya," kata Eka.
Sebelumnya, empat pasangan bakal cagub dan cawagub Jabar 2018 sudah melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis (11/2/2018). Pemeriksaan berlangsung 10 jam dari pukul 07.00 hinggal 17.00 WIB. dtc