Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Anggota DPR Abdul Malik Haramain sempat tidak datang ketika dipanggil penyidik KPK. Namun akhirnya politikus PKB tersebut datang ke KPK untuk dimintai keterangan soal kasus korupsi proyek e-KTP.
Dari pantauan pukul 10.20 WIB, Selasa (16/1), Malik tampak sudah duduk di lobi KPK ditemani seorang rekannya. Malik tampak mengenakan kemeja batik berwarna biru tua.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah yang dimintai konfirmasi membenarkan bila kedatangan Malik merupakan penjadwalan ulang. Malik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
"Iya dipanggil sebagai saksi terkait tersangka ASS (Anang Sugiana Sugihardjo)," ujar Febri.
Malik sejatinya dipanggil pada Senin (8/1). Namun saat itu Malik mengirimkan surat ke KPK yang isinya tidak bisa hadir karena ada keperluan keluarga.
Keterkaitan Malik dalam kasus korupsi proyek e-KTP pernah disebutkan dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Malik disebut menerima USD 37 ribu, tetapi telah dibantah langsung olehnya.
"Saya terlibat dalam rapat-rapat resmi yang dijadwal oleh sekretariat komisi II. Saya tidak pernah ikut dan tidak pernah terlibat pada rapat-rapat di luar rapat yang diselenggarakan oleh komisi II," ujar Malik dalam keterangan tertulisnya saat itu.(dtc)