Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Diduga berpihak kepada salah satu bakal pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, seorang Aparat Sipil Negara yang menduduki sebuah jabatan di lingkungan pemerintahan Tapanuli bagian selatan atau Tabagsel diancam akan diproses secara hukum oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan hal tersebut di sela-sela acara penyerahan dokumen hasil pemeriksaan pasangan balon Gubsu di RS H Adam Malik, Medan, Selasa (16/1/2018). ASN tersebut menunjukkan keberpihakannya pada pasangan balon tertentu dengan menampilkannya di salah satu media sosial.
"Kebetulan terlihat saya. Seketika itu juga saya meminta dia menghapus informasi tersebut. Kalau tidak mau, dia akan kita proses. ASN itu kan harus netral," kata Syafrida.
Sejauh ini, katanya belum ada pengaduan ke Bawaslu perihal kampanye negatif terutama yang terkait dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Bawaslu akan meneruskan ke Poldasu jika pelanggaran bermotif SARA ditemukan.
Pelanggaran dalam berbagai bentuk, khususnya pemasangan baliho dan poster sosialisasi balon Gubsu di area-area publik di seluruh wilayah di Sumatera Utara, Bawaslu disebutkan bersikap proaktif menghentikannya. Terlebih kepada pendukung balon diimbau untuk tidak menempelkan atau mencabut yang sudah tertempel.
Partai politik pendukung balon, Pemkab/kota, pemimpin redaksi media massa, oleh Bawaslu mereka akan disurati guna mencegah terjadinya kampanye atau sosialisasi di luar jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
"Sekarang itu masih masa pendaftaran. Belum penetapan calon atau nomor urut. Jadi belum boleh ada sosialisasi balon. Termasuk di media massa, tidak diperbolehkan menerima pemasangan iklan balon pada saat ini," tegas Syafrida.