Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setelah melalui perundingan tertutup antara Komisi Nasional Perlindungan Anak dengan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nurhajizah Marpaung berikut Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis, Selasa (/1/2018), akhirnya disepakati jalan penyelesaian guna menuntaskan status 180 siswa SMAN 2 Medan yang masuk tanpa jalur resmi dengan mendengarkan pendapat para siswa.
Oleh Wagub, Komnas PA, Dinas Pendidikan, Diskominfo dan Ditreskrimum, pendapat anak sebagai jalan keluar atau solusi akan didengarkan melalui pertemuan yang akan diselenggarakan Selasa pekan depan (23/1/2018). Pertemuan dilangsungkan di kantor Gubsu di Jalan ponegoro Medan.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menjelaskan hal tersebut di hadapan 180 siswa beserta orangtuanya seusai bertemu dengan Nurhajizah Marpaung. Para siswa berdemonstrasi di kantor Gubsu akibat pihak sekolah tidak memberikan rapot kendati mereka telah mengikuti ujian sekolah.
"Mulai hari ini sampai Selasa silakan kalian diskusikan apa kemauan siswa untuk menyelesaikan masalah ini. Di masing-masing kelas didiskusikan, baru nanti diplenokan," kata Arist.
Arist menginginkan kemauan anak untuk diakui sebagai siswa sah di SMAN 2, itulah jalan keluar yang dihasilkan. Sehingga hak anak untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana amanat UU terpenuhi.
"Jika nanti dalam pembicaraan tanggal 23 ada yang diduga melakukan pelanggaran hukum, maka harus dipertanggungjawabkan. Siapapun itu orangnya," tegas Aris.