Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) cq Dinas Perhubungan menggarkan Rp 15 miliar untuk pembayaran ganti-rugi pembebasan lahan masyarakat yang masuk dalam rencana lokasi bandara di Kecamatan Bukit Malintang.
Kadis Perhubungan Madina, Hendra kepada medanbisnisdaily.com di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2018), mengatakan, anggaran Rp 15 miliar ditampung dalam APBD Madina TA 2018 yang dilokasikan untuk pembayaran lahan masyarakat 75,62 ha, yang dibagi dalam 113 persil peta bidang. Sesuai dengan perhitungan tim independen Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP)
"KJPP-lah yang berwenang bersama BPN mengukur dan menentukan harga per persil kepada masyarakat. Nanti yang akan dibayarkan langsung ditransfer ke rekening masing - masing," katanya.
Saat ini, katanya, sedang pelaksanaan pembersihan, pemotongan bukit dan penimbunan lokasi 24,87 ha. Sambil menunggu pembebasan sisa lahan yang direncanakan akhir bulan Februari sosialisasi kepada masyarakat.
"Kalau sudah final nanti setelah diinformasikan BPN dan KJPP baru kita bayarkan. Sesuai dengan UU no 2 Tahun 2012 disederhanakan dengan Peraturan Presiden No 71/2012 tentang pembebasan lahan sekaligus pembayaran ke rekening masyarakat, baru tahap selanjutnya akan terbit sertifikat lahan tersebut, "ucapnya.
Camat Bukit Malintang, Syukur Soripada, mengataka,n hingga saat ini masyarakat menunggu untuk pembebasan lahan. "Mudah mudahan Tidak ada kendala. Kta dari kecamatan menunggu kapan dilaksanakan pembebasan lahan," katanya.