Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pekanbaru - Memasuki 2018, Kejati Riau kembali menjebloskan tersangka korupsi APBD ke penjara. Tersangkanya adalah pejabat Pemkab Rokan Hilir (Rohil) terlibat laporan kegiatan fiktif.
"Iya benar, awal tahun 2018 ini perdana tersangka korupsi kita tahan. Tersangkanya inisial LH pejabat di Pemkab Rohil yang kita tahan siang ini," Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (16/1/2018).
Sugeng menjelaskan, tersangka LH merupakan mantan Pejabat Pembuat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Pemkab Rohil. Sejak pagi dilakukan pemeriksaan di Kejati Riau. Usai pemeriksaan, tersangka langsung dilakukan penahanan.
"Korupsi yang dilakukan tersangka LH pada instansi Bappeda Rohil. Sejumlah mantan pejabat lainnya sudah lebih awal disidangkan," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, tersangka LH ini sebagai PPTK sengaja membuat pertanggungjawabab fiktif. Padahal kegiatannya tidak dilaksanakan.
Contohnya, ada laporan pertanggungjawaban untuk kebutuhan kantor. Pertanggungjawaban itu di antaranya dana pembelian alat kantor dan perjalanan dinas.
"Padahal laporannya itu fiktif, tidak ada pembelian alat-alat kantor atau perjalanan dinas itu sendiri. Tersangka ikut terlibat dalam hal ini bersama eks pimpinannya inisial Wan Amir Firdaus yang sudah divonis 3 tahun," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, akibat laporan fiktif yang dikerjakan tersangka, kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar. Hal itu terjadi pada anggaran rutin Bappeda Rohil tahun 2008-2011.
"Tersangka kita titipkan di Rutang Sialang Bungkuk di Pekanbaru. Penahan ini untuk memudahkan pemberkasan untuk segera kita sidangkan," tutup Sugeng. dtc