Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Serang - Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan sadis oleh ER (17) dituntut 10 tahun penjara. Selain itu, ER juga dituntut kerja sosial selama 6 bulan.
Kasi Pidana Umum Kejari Serang M Maelan mengatakan, tuntutan 10 tahun penjara sudah maksimal. Pelaku dituntut bersalah sebagaimana diatur Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
"Kumulatif, nggak ada yang meringankan, sudah maksimal," kata Kasi Pidum Kejari Serang M Maelan kepada wartawan, Serang, Banten, Selasa (16/1/2018).
Dari pantauan, sidang sendiri dilakukan secara tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Serang Jalan Raya Serang-Pandeglang.
Maelan mengatakan, ada hal-hal yang memberatkan pelaku dengan tuntutan maksimal dari JPU. Ia memaparkan pelaku mengakibatkan kehilangan nyawa korban dan melakukannya secara sadis. Perbuatan pelaku juga tidak mencerminkan perilaku seorang anak.
"Perbuatan tidak mencerminkan anak yang tidak manusiawi dan sesuai dengan seusianya," katanya.
Sementara itu, pengacara korban Andre Pratama mengatakan, tuntutan selama 10 tahun penjara dan 6 bulan kerja sosial terhadap pelaku memang sudah sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Pihak keluarga sendiri, menurutnya menuntur agar jaksa memberikan hukuman seberat-beratnya.
Namun, karena pelaku masih dikategorikan sebagai anak, pelaku dituntut berdasarkan UU Perlindungan Anak.
"Kita sadar bahwa itu dari undang-undang yang berlaku," katanya kepada wartawan.
Pihak keluarga Rofiedi sendiri mengaku kecewa atas tuntutan yang disampaikan jaksa. Keluarga sendiri mengaku tak akan berhenti melakukan upaya humum sampai di sini. Jika perlu, Edi mengatakan akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi meskipun pelaku masih di bawah umur, pembunuhan yang dilakukan tidak mencerminkan seorang anak.
"Otomatis kecewa, apa boleh buat. Kita tidak berhenti di sini, sampai MK kita siapkan," katanya. dtc