Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Aktivitas praktek perjudian mesin jackpot yang kian marak di beberapa kawasan di sekitaran Kota Medan, memang semakin dirasa meresahkan oleh masyarakat. Meski demikian aktivitas perjudian tersebut seolah legal dan kerap luput dari upaya penindakan maupun proses hukum pihak berwajib.
Berdasarkan informasi yang didapat dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya menuturkan, sebagian besar mesin judi jenis jackpoort yang beroperasi di pinggiran Kota Medan itu ironisnya merupakan milik seorang oknum berseragam 'Pelindung Negara' sebagai pengelolanya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, permainan judi jenis jackpot ersebut juga mulai akrab dengan kalangan pelajar dan lingkungan sekolah yang berada di kawasan Kecamatan Patumbak. Namun, masyarakat sekitar lokasi kerap tak mampu berbuat banyak dengan fakta yang memprihatinkan tersebut. Pasalnya sudah menjadi rahasia umum bahwa usaha judi yang beroperasi itu dikelola oknum aparat beriniaial CN.
Masyarakat juga kerap dibuat bingung dengan upaya penegakan hukum yang jarang terjadi dan seolah mengesampingkan keberadaan para pejar yang telah menjadi korban. Para orangtua dari salah satu sekolah tak jauh dari lokasi juga mengaku sangat resah dengan mataknya permainan jackpot yang dikhawatirkan mengganggu perkembangan mental anak tersebut.
"Akhir-akhir ini anak saya sering minta uang padahal sudah dikasih jajan sekolah. Kalau ditanya alasan untuk beli buku. Tapi saya tanya sama kawannya, dia (anaknya) malah sering main dingdong," ketus wanita berambut ikal yang tinggal di sekitar lokasi judi jackpot di kawasan Patumbak itu, Selasa (16/1/2018).
Dikatakannya, sejak adanya usaha judi dindong di lingkungan tempat tinggalnya itu, warga mengaku sering kehilangan hewan ternak seperti ayam, bebek bahkan banyak warga yang kehilangan barang berharga dan mengalami kemalingan. Alhasil, warga menduga kejadian itu sangat erat kaitannya dengan beroperasinya judi dindong tersebut.
Informasi berkembang yang diproleh dari berbagai sumber di lingkungan masyarakat menyebutkan, judi ketangkasan itu bahkan tersebar hingga beberapa titik di Kecamatan Percut Sei Tuan, Patumbak dan Delitua. Bahkan warga mendugabpihak penengak hukum di wilayah-wilayah judi tersebut beroperasi diduga telah bersepakat dengan pengusaha judi melanggengkan praktik perjudian yang melanggar hukum tersebut.
Terpisah saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (16/1/2018) mengatakan, Polda Sumut akan berupaya menindaklanjuti informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk segera diselidiki.
"Terima kasih informasinya. Sesuai arahan Kapolda, kami (Polda Sumut) dan jajaran akan terus melakukan penindakan," tegas Rina.