Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentian Edy Rahmayadi dari TNI. KPU hanya menerima dari instansi terkait bahwa yang bersangkutan (Edy Rahmayadi) sedang mengurus pensiun dini.
"Jika tidak didapatkan sampai 30 hari menjelang hari H sebelum pemungutan suara, maka pasangan itu TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Mulia Banurea, di gedung dewan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan KPU, Bawaslu, Poldasu dan KesbangPol Linmas, Rabu (17/1/2018).
Dijelaskannya, ketentuan itu berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 69 poin 1 yang menyebutkan jika Paslon tersebut tidak mendapatkan keputusan 30 hari sebelum pemungutan, maka pasangan tersebut TMS.
Hal ini diungkapkannya saat anggota Komisi A DPRD Sumut, Ikrimah Hamidy mempertanyakan, jika kemungkinan Edy Rahmayadi tidak mendapatkan surat keputusan pemberhentian dari TNI atau Presiden, apakah pencalonannya bisa gugur atau tidak.
"Jika dinyatakan TMS, partai pengusung tidak mencalonkan paslon baru," tegas politisi PKS ini.
Pada Pilgubsu 2018, pasangan bakal calon Edy Rahmayadi-Ijeck diusung PKS, PAN, Gerindra, Partai Golkar, Hanura dan Nadsem.