Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan akan menjalani sidang vonis kasus suap eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono. Adi menyuap Tony Budiono sebesar Rp 2,3 miliar.
"Iya benar hari (sidang putusan)," kata jaksa KPK M Takdir ketika dimintai konfirmasi, Kamis (18/1).
Adi Putra Kurniawan sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Adiputra Kurniawan diyakini jaksa terbukti terlibat dalam kasus suap eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.
Jaksa menyatakan Adiputra Kurniawan menyuap Tony Budiono sebesar Rp 2,3 miliar. Suap itu dilakukan untuk memuluskan perizinan pengadaan proyek-proyek di Ditjen Hubla.
Uang suap itu diberikan agar Tony memuluskan perizinan PT AGK dan memenangkan PT AGK sebagai pelaksana proyek di Ditjen Hubla. Proyek-proyek itu di antaranya Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, dan KSOP kelas I Tanjung Emas Semarang.
Selain itu, Adiputra juga disebut jaksa memiliki 21 rekening dengan identitas palsu salah satunya denga nama Joko Prabowo. Rekening-rekening itu sengaja diberikan sebagai media untuk memberikan suap.
Suap itu diberikan pada Agustus 2016 di ruang kerja Tony, di Gedung Karsa lantai 4 Kemenhub. Terdakwa memberikan suap melalui kartu ATM Mandiri Visa Platinum Debit beserta PIN dan buku tabungan Mandiri atas nama Joko Prabowo kepada Tonny.
Atas perbuatannya, Adi Putra dikenakan Pasal 5 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiman diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(dtc)