Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas tengah berlangsung. Ada dua BUMN migas yang akan bernaung menjadi satu payung, yaitu PT Pertamina (Persero) sebagai induk holding dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) sebagai anggota holding.
Penunjukan Pertamina sebagai induk holding BUMN migas bukan tanpa alasan, tentu karena 100% sahamnya masih dimiliki pemerintah. Berbeda dengan PGN yang 43% sahamnya dimiliki publik dan 57% dimiliki pemerintah.
Rencana pembentukan holding BUMN migas dilakukan dengan pengalihan saham pemerintah 57% ke Pertamina tanpa mengurangi porsi saham publik 43%. Lewat pengalihan saham pemerintah di PGN ke Pertamina juga tidak mengurangi pengawasan pemerintah ke BUMN gas tersebut.
Dalam perjalanan pembentukan holding BUMN migas, PGN juga akan mencaplok anak usaha Pertamina, yaitu Pertagas. Upaya ini dilakukan untuk memuluskan langkah pembentukan holding BUMN migas.
PGN sendiri akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Januari 2018 mendatang. Undangan bagi para pemegang saham itu pun sudah diumumkan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Untuk PGN RUPSLB tanggal 25 Januari," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, di Jakarta, Kamis (18/1).
Sebelumnya juga beredar timeline pembentukan holding BUMN migas. Proses pembentukan holding BUMN migas sudah dilakukan sejak awal Januari ini. Pada 11 Januari tertulis sudah diselesaikannya paraf dokumen RPP holding migas oleh Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Perekonomian Darmin Nasution, dan pejabat lainnya dan disusul 12 Januari penandatanganan PP holding BUMN migas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penerbitan dan pengundangan PP holding BUMN migas oleh Kemenkumham di 15 Januari, otentifikasi PP oleh Sekneg dan salinan PP dikirimkan ke Kemenkeu pada 16 Januari.
Kemudian pada 17 Januari, Kementerian BUMN mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan tentang usulan nilai sementara dan diterbitkan di 19 Januari.
Pada 23 Januari 2018 juga dilakukan penyampaian informasi kepada OJK mengenai kepemilikan saham Pertamina dan di 22 Januari dilakukan RUPS Pertamina mengenai persetujuan pengalihan saham seri B negara di PGN serta persetujuan pengambilalihan saham Pertamina di Pertagas oleh PGN.
Proses ini pun berjalan estafet sampai agenda RUPSLB PGN di 25 Januari 2018. Akan tetapi, jadwal yang beredar tersebut dibantah oleh Harry.
"Ada beberapa tanggal dan keterangan yang salah," ujar Harry.(dtf)