Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Batubara. Sesuai amanat undang-undang, Jaksa wajib memberikan penyuluhan dan kesadaran hukum bagi masyarakat. Untuk menindaklanjuti itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menggelar sosialisasi tentang undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.
"Kita diberi amanah oleh undang-undang untuk memberikan penyuluhan dan kesadaran hukum. Tujuannya, memberikan pengenalan hukum kepada anak sejak dini dengan mengenal hukum akan menjauhkan anak dari hukuman," kata Kasi Intel Kejari Batubara M Harris kepada medanbisnisdaily.com usai membuka sosialisasi tentang undang-undang perlindungan anak di SMA N 1 Kecamatan Air Putih, Kamis (18/1/2018).
Ia mengatakan, selain kejahatan narkoba, Kejari Batubara memfokuskan tentang penyuluhan perlindungan anak. Ini sangat penting dilakukan. Sebab, dari data yang ada, kasus kekerasan terhadap anak baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual di Kabupaten Batubara cukup tinggi. Itu hanya data yang tercatat saja, tidak menutup kemungkinan masih banyak kekerasan yang terjadi tetapi tidak dilaporkan. Melihat hal ini, Jaksa perlu memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada anak-anak (pelajar) agar tidak menjadi korban dan kalau menemukan kasus yersebut segera melapor kepada penegak hukum.
"Dari data yang ada kekerasan terhadap anak cukup tinggi. Itu yang baru dilaporkan. Belum lahi yang tidak dilaporkan. Ini tidak bisa terus dibiarkan, anak-anak harus diberi pemahaman tentang tindak kekerasan," katanya.
Dalam sosialisasi itu, M Harris juga menjelaskan mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab anak. Selain itu, anak juga diberi pemahaman tentang bentuk kekerasan yang diatur menurut undang-undang.
Sosialisasi turut dihadiri Jaksa Fungsional Kejari Batubara Endang Asri Pusparani SH selaku narasumber, Kepala Sekolah SMA N 1 Air Putih, beberapa guru dan puluhan pelajar.