Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pemerintah memberi kesempatan lebih lama kepada nelayan cantrang untuk melaut menggunakan alat tangkap cantrang, setelah sebelumnya memberi batas waktu per 1 Januari 2018 lalu. Namun, ada sejumlah syarat yang perlu diikuti oleh nelayan dalam masa transisinya beralih dari cantrang ke alat penangkapan ikan (API) ramah lingkungan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, selama masa peralihan, para nelayan cantrang tetap bisa melaut dengan ketentuan, wilayah penangkapan tidak boleh keluar dari Laut Jawa Pantura, tidak menambah kapal cantrang, harus ukur ulang kapal alias tak ada lagi kapal yang markdown dan semua kapal harus terdaftar satu per satu.
"Boleh melaut tapi mempersiapkan pengalihan alat tangkap. Yang bisa sebulan, ya sudah sebulan, yang enam bulan, ya sudah kita kasih enam bulan. Jadi by name by address. Kami akan data satu per satu. Akan kami arahkan, akan kami dampingi ke perbankan," katanya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Lanjut Susi, KKP akan membuat satgas peralihan alat tangkap untuk menuntaskan proses peralihan alat tangkap cantrang. Satgas tersebut terdiri dari Ditjen Perikanan Tangkap, dan pengawasan oleh Ditjen PSKDP, serta diketuai oleh Mayjen Widodo Laksa Madya.
"Ini semua atas arahan Presiden untuk segera menuju peralihan alat tangkap cantrang," ujarnya.
Susi sendiri mengaku tak ingin lagi berpolemik soal cantrang. Dia bilang, persoalan ini sudah jelas posisinya bahwa alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti cantrang tak boleh lagi melaut di Indonesia.
"Persoalan ini kayak trawl, sudah lama. Kali ini pak Jokowi tegas, trawl tidak ada. Cantrang diberikan batas waktu sampai selesai," ucapnya.
Termasuk untuk kapal asing, tak ada lagi cerita boleh masuk ke perairan Indonesia. Hal tersebut semata-mata untuk tujuan negara yang ingin menjadikan laut sebagai masa depan bangsa.
"Sudah jelas kapal asing tidak boleh lagi beroperasi di Indonesia. Itu sudah jelas. Jangan digadang-gadang lagi. Kapal yang sudah kena kasus tetap tidak boleh melaut, kapal asing tidak boleh melaut. Yang tidak kena pidana silakan deregistrasi, pulang ke negaranya. Itu aturan pak Jokowi. Saya minta ilmuwan, oknum tinggi, pejabat, aparat, tidak lagi provokasi nelayan. Kita maju bersama, meningkatkan ekspor kita, budidaya. Jadi kita tidak capek energi kita terbuang," pungkasnya. (dtf)