Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tambahan dana Rp 68 miliar sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi UU soal verifikasi parpol untuk pemilu. Permintaan tambahan anggaran itu pun ditolak oleh Kemendagri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada penambahan anggaran untuk KPU.
"Nggak ada. Sudah. Kalau saya usul, kan nggak boleh. KPU kan mandiri," kata Tjahjo saat hadir di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1).
Tjahjo mengatakan, saat ini KPU memiliki sisa anggaran tahun lalu yang telah dikembalikan pada pemerintah. Menurutnya, KPU bisa mengajukan untuk meminta dana itu kembali.
"Dana kan sudah dijelaskan oleh Ketua KPU. Bahwa anggarannya sudah ada, tapi tidak dipakai di 2017. Ini kan permasalahan waktu aja. Seandainya keputusan MK itu Desember aja, nggak ada masalah," ujarnya.
"Tinggal nanti KPU mengajukan lagi ke pemerintah dan kepada badan anggaran," imbuh Tjahjo.
Terkait UU nomor 7 tahun 2017 yang menyebutkan penetapan partai peserta pemilu selambat-lambatnya 14 bulan sebelum pemilu dilaksanakan, Tjahjo menyerahkan eksekusi sepenuhnya pada KPU. Namun, ia meminta jangan sampai mengganggu tenggat waktu yang telah ditetapkan.
"Soal nanti KPU ada variasi lain, ada bumbu lain, ada tambahan menu lain itu hak KPU. Yang penting bagi pemerintah memastikan jangan sampai ada tenggat waktunya ini terganggu. Tahap-tahapnya terganggu. Makanya perlu perubahan PKPU yang dikonsultasikan dengan komisi II," ucapnya.
Ketua KPU Arief Budiman sempat menjelaskan tambahan dana Rp 68 miliar itu untuk proses verifikasi faktual parpol peserta pemilu mendatang. Sebelum putusan itu, parpol peserta Pemilu 2017 tidak akan melalui proses verifikasi faktual. Putusan tersebut mengakibatkan semua parpol peserta Pemilu 2019 mesti menjalani tahapan tersebut sehingga dana lebih dibutuhkan.
"Sekitar Rp 68 M, kebutuhannya ditambah, itu tingkat kabupaten/kota karena dia kan banyak, harus verifikasi faktual keanggotaan. Tingkat provinsi Rp 400 juta. Itu tambahan akibat keputusan itu," ujar Arief di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1). (dtc)