Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.Kisaran – Puluhan lapak pedagang yang berada di Jalan Sutomo, Kisaran atau di depan kantor PLN dibongkar petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Asahan karena melanggar peraturan daerah (Perda).
Sekretaris Sat Pol PP Pemkab Asahan, Tambah Rambe, mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah menyurati para pedagang untuk mengosongkan lokasi, namun hingga waktu yang diberikan tidak juga dikosongkan. Maka terpaksa piaknya melakukan pembongkaran.
“Kita harus meneggakan Perda dan penertiban ini sudah kita lakukan secara persedur dengan mengimbau dan menyurati beberapa kali,” kata Rambe kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (18/1/2018).
Rambe mengatakan, penertiban pedagang karena mereka merupakan pedagang baru, bukan pedagang yang dipindahkan dari Jalan Haji Misbah. Mereka membuat lapak baru di jalan sehingga hal ini menyalahi Perda no 7 tahun 1992.
Pembongkaran lapak pedagang nyaris ricuh antara sesama pedagang. Pedagang baru yang lapaknya dibongkar meminta Pol PP juga membongkar lapak pedagang lama. Pedagang lama pun keberatan sehingga nyaris aduh jotos dengan pedagang baru.
"Kami sangat sedih tak dapat keadilan. Kami hanya mau cari duit yang halal pun dilarang,” teriak salah seorang ibu yang lapaknya rata dengan tanah.
Ia meminta SatPol PP jangan melakukan pilih kasih dalam pembongkaran. Mereka minta lapak di Jalan Sutomo semua dibongkar.
Tm Satpol PP melakukan pembongkaran dikawal ketat oleh personel TNI dan Polri dan sempat dihalangi pihak pedagang, namun hal tersebut bisa diatasi sehingga pembongkaran berjalan lancar.