Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat verifikasi faktual perlu dilakukan untuk seluruh partai politik peserta pemilu. Hal ini karena masih adanya data yang tidak sesuai yang diberikan pada saat pendaftaran.
"Mengapa penting verifikasi faktual? Karena upload (data) partai di dalam sipol banyak mengada-mengadanya, bahkan ada kertas kosong masuk ke sipol, kalau tidak ada verifikasi faktual maka bagaimana," ujar Koordinator Nasional JPPR Sunanto di diskusi Kopi, Jl Halimun Raya, Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Menurutnya, KPU memang telah melakukan penelitian terhadap data yang dimasukkan dalam sistim informasi partai politik (sipol). Namun KPU perlu memastikan kebenaran dokumen tersebut.
"Walau KPU melakukan penelitian tapi datanya kan dari sipol, lalu bagaimana memastikannya," ujar Sunanto.
Verifikasi faktual juga dilakukan untuk pengecekan kepengurusan partai. Verifikasi faktual juga harus dilakukan demi asas keadilan terhadap parpol baru.
"Kepengurusan tingkat provinsi ada SK kepengurusan lama ke sipol, untuk memastikan itu harus diverifikasi faktual. Partai lama kalau tidak verifikasi faktual tidak ada equal treatment, sangat aneh dengan adanya kondisi baru, tidak ada verfak (verifikasi faktual)," kata Sunanto.
Dia mengatakan penolakan parpol untuk lakukan verifikasi faktual menunjukkan kelemahan di dalam partai. Menurutnya, parpol semestinya mau diverifikasi faktual dengan menyiapkan kepengurusannya.
"Ini menunjukkan partai politik mengakui mereka lemah. Ini ditunjukkan dengan defense tidak ada verifikasi faktual. Ini menunjukkan kepengurusan lemah, kalau kuat mari kita verifikasi faktual dimanapun kapanpun karena kepengurusan real apalagi keterwakilan perempuan," ujar Sunanto.
Koalisi Masyarakat Sipil meminta KPU untuk percaya diri melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memverifikasi faktual seluruh parpol. Parpol yang menolak verifikasi faktual, menurut mereka, menunjukkan sikap inkonstitusional.
"KPU (harus) menjadi lembaga yang mandiri lepas dari kepentingan pihak terkait. Mengingat sifat RDP tidak lagi mengikat pasca putusan MK terdahulu. Sehingga KPU bisa melaksanakan putusan MK ini sesuai dengan mandat konstitusional Putusan nya. Dengan begitu, verifikasi faktual adalah hak yang mutlak, tidak melakukan verifikasi faktual adalah prilaku inkonstitusional terhadap Putusan MK," ungkap Sunanto.
Sebagaimana diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari KIPP Indonesia, KoDe Inisiatif, CORRECT, PUSaKO UNAND, JPRR, dan Perludem.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia. Menurut majelis, isi pasal 173 ayat 1 dan 3 sudah pernah dibatalkan oleh MK pada UU Pemilu sebelumnya.
"Seluruh peserta pemilu haruslah sama diperlakukan selayaknya oleh penyelenggara pemilu," ucap Ketua MK Arief Hidayat. (dtc)