Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan memiliki 3 kendala pascaputusan MK terkait verifikasi parpol di UU Pemilu. KPU membuka peluang untuk merevisi PKPU.
"Tentu harus merubah PKPU karena kemarin diselenggarakan dalam jangka waktu yang panjang, dukungan personelnya ada, dukungan anggarannya ada. Kalau sekarang ini karena persoalan sudah dikunci dalam UU tahapannya tidak boleh melampaui 17 Februari," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1).
Hal tersebut disampaikan Arief sebelum rapat membahas PKPU dengan Komisi II DPR. Saat ini KPU tengah mencari formulasi yang pas sehingga waktu memverifikasi faktual parpol untuk Pemilu dapat selesai tepat waktu, yaitu 17 Februari 2018.
"Semua sudah sepakat ya setelah mendengarkan penjelasan KPU, oke verifikasi faktual. Sekarang akan kita bicarakan detail teknisnya bagaimana," tuturnya.
"Makanya sekarang dicari metode yang tepat karena UU itu membatasi 17 Februari. Bagaimana mencari jalan keluar keterbatasan ketiga hal ini, anggaran, waktu, dan SDM," sambung Arief.
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan Partai Idaman yang dilayangkan oleh sang ketum Rhoma Irama soal verifikasi parpol peserta Pemilu. MK menanggap proses verifikasi Pemilu di Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang pemilu bersifat diskriminatif. (dtc)