Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Santunan asuransi kecelakaan transportasi yang dibayarkan PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur dalam setahun (2017), kepada korban sebesar Rp 1,4 triliun. Sedangkan di tahun 2016, santunan yang dibayarkan Rp 414 miliar.
"Pada Tahun 2017, Jasa Raharja Cabang Jawa Timur telah membayarkan santunan Rp 1.427.231.215.041," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Timur Evert Yulianto, Kamis (18/1/2018).
Rincian besaran pembayaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Jatim, yakni terdiri dari santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 766.126.500.000. Santunan untuk biaya perawatan sebesar Rp 648.812.751.926. Santunan untuk korban cacat tetap sebesar Rp 10.724.963.115. Sedangkan pembayaran untuk biaya penguburan sebesar Rp 1.567.000.000.
Sedangkan santunan pada tahun 2016 yakni sebesar Rp 414.782.212.788. Terdiri dari santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 211.679.500.000. Santunan untuk biaya perawatan sebesar Rp 200.560.837.788. Santunan untuk korban cacat tetap sebesar Rp 2.091.875.000. Sedangkan untuk biaya penguburan sebesar Rp 450.000.000.
"Ada kenaikan pembayaran santunan, karena pada tahun 2017 ada perubahan besaran pembayaran santunan bagi korban," ujarnya.
Hal itu ditandai setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau dan PMK No 16/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Kedua PMK ini ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2017 dan akan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Juli 2017. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup kepada PT Jasa Raharja (Persero) dalam melakukan persiapan yang dibutuhkan. Antara lain penyesuaian sistem dan teknologi pendukung, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait lain.
Berikut rangkuman perubahan besar santunan dana kecelakaan lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam PMK No 15 dan 16 Tahun 2017
1. Santunan meninggal dunia (ahli waris) : Ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta
2. Santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal) : Ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta
3. Santunan biaya perawatan luka-luka (maksimal) : Ketentuan lama Rp 10 juta, ketentuan baru Rp 20 juta
4. Manfaat tambahan (baru) : Ketentuan lama tidak ada, ketentuan baru ada penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu.
5. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) : Ketentuan lama Rp 2 juta, ketentuan baru Rp 4 juta
Di HUT ke 56 Jasa Raharja, kata Evert, pihaknya tetap mempertahankan pelayanan pembayaran santunan bagi korban meninggal dunia, kurang dari 24 jam pasca kejadian. Serta kecepatan mengerluarkan guarantee letter (surat jaminan) ke pihak rumah sakit yang menangani korban kecelakaan yang dalam perawatan.
"Pada tahun 2018 ini, kita tetap mempertahankan pelayanan dan kecepatan pembayaran santunan, kurang dari 24 jam bagi korban meninggal dunia di tempat. Serta kecepatan menerbitkan guarantee letter di rumah sakit. Itu menjadi prioritas kami. Sehingga masyarakat yang mengalami musibah, dapat dimudahkan prosesnya (administrasi dan santunan)," tandasnya. dtc