Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sejumlah nama dari kalangan TNI-Polri diketahui mengikuti Pilkada serentak 2018. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, anggota TNI-Polri yang tak lolos di penetapan KPU sebagai calon kepala daerah bisa kembali ke institusinya lagi.
"Misalnya saya jenderal daftar ke KPU sekarang tahu-tahu saya ditolak KPU. Berarti kan saya belum sah sebagai calon. Ya kembali lagi kan bisa," kata Tjahjo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Menurutnya, pejabat TNI-Polri diharuskan mundur setelah ada penetapan dari KPU. Hal itu tertuang dalam UU Pilkada No 10/2016."Kalau di UU harus berhenti, tapi itu setelah ditetapkan sebagai calon di Pilkada," ujarnya. "Kalau ditetapkan KPU ya dia harus mundur," sambung Tjahjo.
Selain pejabat TNI-Polri, Tjahjo juga sempat menyinggung soal pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju dalam Pilkada 2018. Menurutnya hal serupa berlaku untuk ASN.
"(ASN) sama. Mereka cuti. Kalau DPR nggak bisa. DPD juga nggak," tuturnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Komisioner KPU Ilham Saputra menyampaikan hal senada dengan Tjahjo terkait dengan kembalinya pejabat TNI-Polri ke lembaganya jika ditolak KPU. Namun, ia menilai akan lebih baik apabila mereka yang kembali tidak diberikan jabatan strategis.
"Prinsipnya adalah kita mengatur sedemikian rupa kepada para TNI-Polri dan ASN kalau kemudian mereka mereka gagal di tengah jalan di posisi sekarang mau balik lagi. Karena memang prosesnya belum diproses. Masih definitif," ucap Ilham.
"Tapi secara etika itu kurang baik. Tapi kalo mau balik lagi jangan ke jabatan yang strategis itu terserah institusi masing-masing," tandasnya. dtc