Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Program rumah Down Payment (DP) Rp 0 yang diusung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan wakilnya, Sandiaga Uno, akhirnya dimulai. Bentuk rumahnya tak lagi rumah tapak melainkan menjadi rusun (rusun).
Ada yang perlu diperhatikan bagi calon pembeli rumah susun. Misalnya soal perpanjangan dan biaya Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah bersama di lahan apartemen atau rusun.
Sudah beli unit, kok harus perpanjang HGB?
Dalam aturan tersebut, pemilik rusun hanya akan memegang sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), atau yang di negara lain biasa dikenal dengan istilah sertifikat strata title.
Konsep kepemilikan strata title yang artinya status kepemilikannya merupakan kombinasi dari kepemilikan personal atau pribadi dan kepemilikan bersama.
"Disebut strata title karena ada komponen bagian milik bersama seperti koridor apartemen, area umum kolam renang, lift, dan sebagainya. Unit apartemennya tentunya milik perorangan secara mutlak," jelas seorang petugas Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, yang tak mau disebutkan namanya kepada detikFinance, Kamis (17/1/2017).
Sesuai sifat sertifikat yaitu Hak Milik, pemilik apartemen memiliki unit apartemennya dengan jangka waktu tak terbatas setelah unit apartemen dibayar lunas atau cicilannya telah selesai.
"Tapi ada catatannya. Untuk tanah tempat berdirinya apartemen itu statusnya HGB (Hak Guna Bangunan). Itu ada masa berlakunya dan bisa diperpanjang," kata petugas tersebut.
Berdasarkan UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, jangka waktu maksimal HGB adalah 30 tahun dan bisa diperpanjang dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.
"Tapi masa berlaku bisa berbeda-beda tergantung keputusan yang diberikan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) ke Pengembang waktu menyampaikan izin pembangunan apartemen. Pemilik bisa menanyakannya ke pengembang untuk jangka waktu pastinya," jelas dia.
Setelah jangka waktu habis, dan masa perpanjangan habis, pemilik masih bisa mengajukan perpanjangan kembali sebagaimana diatur dalam PP 40/1996 tentang Hak Guna Bangunan.
"Perpanjangan atau pengajuan pembaruan HGB harus dilakukan 2 tahun sebelum masa berlaku HGB habis," jelasnya.
Mengapa tanah tempat berdirinya apartemen atau rusun tidak bisa berstatus hak milik?
Sesuai dengan yang tertuang dalam UU 16/1985 tentang rumah susun yang berbunyi "Tanah bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar kebersamaan secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun, dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan".
Maka, tidak ada tanah untuk masing-masing unit apartemen.
"Unit aparteman bisa ditingkatkan statusnya jadi Hak Milik selama dia (pemilik unit apartemen) adalah WNI (warga negara Indonesia). Kalau tanah kan yang pertama diberi hak adalah pengembang, bentuknya PT (Badan Usaha) itu nggak boleh hak milik, karena rusun dihuni banyak orang. Enggak boleh dimiliki satu pihak saja. Jadi statusnya hanya HGB," kata Petugas itu.
HGB ini, jelas petugas tersebut, secara otomatis menjadi tanggung jawab pemilik apartemen begitu unit apartemen tersebut dibeli. Namun demikian, pemilik unit apartemen tidak perlu menanggung seluruh biaya perpanjangan HGB, karena penghitungannya diatur secara proporsional.
Misalnya, luas unit apartemen adalah 40 meter persegi berdiri di atas tanah apartemen seluas 5 hektar (50.000 meter persegi), maka HGB yang menjadi tanggungannya hanya 0,08%.
"Jadi kalau misalnya waktu perpanjangan biaya keseluruhannya Rp 1 miliar, dia (pemilik apartemen) hanya menanggung Rp 800.000," katanya. dtc