Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Garut. Polisi telah menangkap Adi Hartono (38), pria asal Garut, Jawa Barat, yang tega membunuh dan mengubur istri keduanya, Nani Yuliati (36). Akibat perbuatannya itu, Adi terancam penjara seumur hidup.
"Dia ini sadis. (hukumannya) Bisa seumur hidup," ungkap Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Kamis (18/1/18).
Adi yang diketahui memiliki enam istri tersebut telah mengakui perbuatannya, membunuh dan mengubur Nani. Saat ini, ada tiga pasal yang disangkakan polisi kepadanya. "(pasal) 338,340 sama 351 KUHP. Kita akan lapis maksimal," katanya.
Budi menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan Adi terhadap istrinya ini ditenggarai masalah perselingkuhan Adi dengan wanita lain yang dipergoki korban. "Sementara ada unsur perselingkuhan," ujar Budi.
Budi juga mengatakan, kejadian pembunuhan terhadap Nani tersebut terjadi pada 4 Januari 2017. Sebelum dibunuh, korban dan pelaku terlebih dahulu terlibat cekcok. "Keributan itu berawal dari anak tersangka (RAK) minta uang ke ibu tirinya (korban), namun korban marah-marah," katanya.
Tak terima dimarahi sang ibu tiri, sambung Budi, RAK kemudian melaporkan hal tersebut ke tersangka. "Pas pulang, tersangka ini langsung menghabisi, membabi buta memukuli istrinya," pungkas Budi.
Nani akhirnya tewas dengan sejumlah luka. Berdasarkan hasil autopsi, lima tulang rusuk Nani patah akibat diinjak tersangka. Satu diantaranya menembus jantung Nani.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Garut. Saat ini, polisi masih terus menggali keterangan saksi, yaitu RAK yang menyaksikan kejadian tersebut dan seorang warga yang diperintah Adi untuk menggali lubang tempat mengubur Nani berinisial UD. (dtc)