Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menangkap Achmad Kuntjoro. Terpidana kasus korupsi dana PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp 100 miliar itu sempat buron selama dua tahun.
Achmad yang merupakan eks Direktur Keuangan PT KAI itu ditangkap di kediamannya, kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.
Usai ditangkap, lelaki tersebut tiba di kantor Kejari Bandung Jalan Jakarta sore tadi, sekitar pukul 15.00 WIB, menggunakan mobil Toyota Innova silver. Achmad yang mengenakan kaus putih berkerah ini langsung digiring ke ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung.
"Bersangkutan berhasil ditangkap dan dibawa ke Bandung," ujar Kajari Bandung Agus Winoto di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Proses penangkapan mantan petinggi PT KAI tersebut berlangsung secara hati-hati. Anggota intelijen Kejari Bandung dibantu Kejari Jakarta Selatan memantau terlebih dahulu kediaman Achmad.
Barulah pada saat Achmad dipastikan ada di rumah, tim langsung masuk dan meringkus sang koruptor. Penangkapan Achmad berlangsung lancar. Bahkan, menurut Agus, Achmad beserta keluarganya bersikap kooperatif.
"Intinya sebelum ditangkap kita sudah memantau yang bersangkutan," ujar Agus.
Agus mengatakan Achmad ditetapkan sebagai buronan. Pasalnya, sejak divonis Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2014 silam, ia kerap mangkir dari panggilan jaksa.
"Beberapa kali kita lakukan pemanggilan memang tidak pernah hadir. Alasannya sakit dan sebagainya. Tapi kita pantau keterangan sakitnya, itu tidak benar. Bersangkutan buron dua tahun," kata Agus.
Kasus korupsi yang melibatkan Achmad terjadi saat ia masih menjabat Direktur Keuangan PT KAI. Kasus yang ditangani Polda Jabar itu bermula saat kerja sama penyertaan modal antara PT KAI dengan PT Optima Kharya Capital Management (PT OKCM) pada Juli-Desember 2008 sebesar Rp 100 miliar. Dalam perjanjian tersebut OKC memberikan jaminan aset sebesar Rp 120 miliar kepada PT KA.
Dalam kerja sama itu PT KAI dijanjikan mendapat keuntungan 11 persen dari nilai yang ditanamkan dan pengembalian modal pokok di akhir kerja samanya. Namun hingga batas waktu kerja sama yang ditentukan, PT OKCM tidak membayarkan keuntungan 11 persen dan dana pokok sesuai yang dijanjikan. Begitu pula dengan aset yang dijaminkan tidak dapat dicairkan oleh PT KA.
Selain Achmad, Dirut PT OKCM Haryo Kusumah juga ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Haryo telah dieksekusi lebih dulu.
"Dirut (Haryo) sudah dieksekusi. Dari kasus ini kerugiannya 100 miliar (rupiah)," ucap Agus.
Dia menjelaskan Achmad divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2012. Achmad lalu mengajukan kasasi atas putusan itu ke MA. Namun permohonan itu ditolak MA. MA menjatuhkan vonis bernomor 1553 K/PID.SUS/2013 Tanggal 14 Mei 2014 Jo. No. 43/Tipikor/2013/PT.BDG Tanggal 11 Februari 2013 Jo No. 29/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg.
Dalam amar putusannya, MA menyebut Achmad terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tuntutan kita kepada yang bersangkutan 12 tahun, putusan MA 10 tahun," ucap Agus.Usai menjalani pemeriksaan di Kejari Bandung, Achmad langsung dibawa ke Lapas Sukamiskin Bandung. Tak ada kata terucap dari mulut Achmad saat berjalan menuju ke mobil tahanan Kejari Bandung. (dtc)