Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan.Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Medan mengancam akan kembali mogok total angkuta kota (angkot) jika walikota tidak menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017 tentang Penataan Angkutan Online. Dalam Permenhub tersebut diwajibkan seluruh angkutan online yang beroperasi bergabung dengan perusahaan yang berbadan hukum dan bermitra dengan aplikator, seperti Grab, Go-Jek dan Uber.
"Organda sudah menegaskan bahwa jika sampai batas waktu tanggal 30 Januari 2018 Permenhub 108 tidak dijalankan, di mana masih terdapat angkutan online beroperasi tanpa mendaftar ke perusahaan berbadan hukum, maka kami akan kembali melaksanakan aksi pemogokan total," tegas Sekretaris Organda Kota Medan, Jaya Sinaga kepada medanbisnisdaily.com, jumat (19/1/2018).
Seperti diketahui beberapa waktu lalu Organda bersama seluruh perusahaan angkutan kota mogok total. Semua angkot menghentikan operasinya. Akibatnya seluruh warga yang hendak bepergian, seperti sekolah dan bekerja, menjadi terlantar. Tuntutan Organda terhadap pemerintah saat itu adalah sama; meminta agar Permenhub 08 benar-benar ditegakkan.
Terhadap undangan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto yang akan menyelenggarakan deklarasi kesepakatan bersama antara supir angkutan online dengan angkot konvensional, Jaya Sinaga menyatakan sangat mengapresiasinya.
Bersama para pengurus ORGANDA lainnya, Jaya menyatakan akan hadir di hajatan yang diselenggarakan Sabtu (20/1/2018), di Hotel Emerald Garden, Medan, tersebut. Bahkan seluruh direksi atau pemilik perusahaan angkot yang notabene merupakan anggota Organda akan diajak turut serta.
"Hanya saja kita menginginkan agar di acara tersebut ditegaskan bahwa Walikota Medan akan secara tegas menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 tentang penataan angkutan online dengan segala sanksi yang akan dijatuhkan bagi yang melanggar," kata Jaya.
Jaya menyebutkan agar di acara tersebut walikota juga mengumumkan 15 perusahaan berbadan hukum yang telah siap bermitra dengan perusahaan aplikasi GRAB, Go-car dan UBER, sebagaimana ditentukan dalam Permehub 108. Perusahaan-perusahaan tersebut siap menjalankan peraturan, di mana setiap angkutan online harus lolos uji KIR, memiliki KPS dan sebagainya.