Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, telah meneken Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-20/MBU/01/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota- Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Melalui keputusan ini, Menteri BUMN Rini Soemarno memberhentikan dengan hormat Budi Setyarso sebagai Direktur Utama, Budi Rahardjo Slamet sebagai Direktur Operasional, Zayad Ghani sebagai Direktur Keuangan, M. Wahyu Wibowo sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi, dan Wiranto sebagai Direktur SDM dan Umum.
"Terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut," Rini dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Penyerahan salinan keputusan dilakukan oleh Asisten Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan I Kementerian BUMN Bandung Pardede, dihadiri oleh Direksi dan Komisaris PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero) serta Pejabat dan Pegawai Kementerian BUMN.
Dalam kesempatan yang sama, Rini mengangkat nama-nama dibawah ini sebagai anggota Direksi PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero):
1. Budi Rahardjo Slamet sebagai Direktur Utama
2. Myland sebagai Direktur Keuangan
3. M. Wahyu Wibowo sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi. (dtf)