Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Fraksi PAN setuju parpol pemenang Pemilu mendapatkan kursi Ketua DPR. Pembahasan ini akan diatur dalam revisi UU MD3.
Dalam periode 2014-2019, PDIP gagal mendapatkan kursi Ketua DPR meski menang dalam Pemilu 2014. Hal ini disebabkan adanya sistem paket untuk menentukan komposisi pimpinan DPR. Saat itu, Golkar mendapatkan kursi Ketua DPR, disusul Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN. PDIP juga tak mendapat kursi Ketua MPR.
Pimpinan DPR saat dilantik pada tahun 2014.Pimpinan DPR saat dilantik pada 2014. Ki-ka: Setya Novanto, Fadli Zon, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan, Fahri Hamzah. (Agung Pambudhy/detikcom)
"Nah PAN maunya revisi UU MD3 itu komprehensif untuk kepentingan jangka panjang. Misalkan ya oke pemenang pemilu adalah Ketua DPR dan diikuti oleh pemenang-pemenang berikutnya sebagai wakil pimpinan DPR maupun MPR," ujar Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Namun PAN meminta pembahasan tambahan kursi DPR tak dibuat kisruh. Hal tersebut dinilai dapat mencoreng citra DPR.
"Setahu kami, dari pemerintah hanya satu, mereka ingin menambah pimpinan. Artinya, kalau misalnya masih ada tarik-menarik (antara) PDIP, PKB, PPP ataupun fraksi lain, saya kira akan menjadi alat kembali bahwa itu tidak elok untuk ditonton oleh publik seolah-olah DPR hanya memperebutkan posisi-posisi strategis," kata anggota Komisi II DPR ini.
Yandri juga menyarankan supaya penambahan kursi pimpinan DPR dibahas saat periode sekarang. Sebab, jika dibahas seusai pemilu, dapat terjadi tarik-menarik format pimpinan DPR-MPR kembali.
"Kalau untuk kepentingan jangka pendek kan bisa dia dibuat pasal peralihan. Jadi khusus untuk masa sisa jabatan DPR kali ini dibuat pasal peralihan. Tapi untuk pasal-pasal lainnya yang mengatur kedudukan pimpinan maupun jatah dari pemenang pemilu sebaiknya dibicarakan dari sekarang. Sehingga nanti tidak dibicarakan setelah tahu hasil pemilu," ujar Yandri.
"Kalau misalkan setelah pemilu baru dibicarakan revisi untuk kepentingan masa depan, saya yakin akan kembali terjadi tarik-menarik antarkepentingan format di DPR-MPR," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pembahasan penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR dalam revisi UU MD3 tinggal menunggu kesepakatan bersama. Namun kesepakatan baru soal porsi pimpinan DPR/MPR ini untuk DPR periode selanjutnya, yakni 2019-2024.
"Ya saya barusan ini mau menerima pimpinan Baleg. Saya ingin mendalami perkembangan terakhir karena setahu saya kemarin pemerintah sudah membuat surat membuat tanggapan soal jumlah pengisian atau tambahan pimpinan DPR dan MPR," kata Bamsoet di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1). dtc