Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Fatima alias Yanti (31) menjadi tersangka karena menjual bayinya untuk membeli sabu. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan tindakan tersebut berbahaya.
"Bahaya itu, harus kita proses," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).
Ia meminta jaksa yang menangani kasus tersebut menuntut maksimal. Menurutnya kejadian tersebut sangat naif.
"Nanti akan kita perintahkan jaksa untuk dituntut maksimal. Ini satu hal yang sangat naif, kita akan tuntut maksimal," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Fatima nekat menjual putri kandungnya yang masih berusia 3 bulan hanya untuk hura-hura dan membeli sabu.
Saat ditemui di Mapolresta Palembang, Fatima mengaku penjualan putri kandungnya terjadi pada awal Desember tahun lalu. Saat itu dia mendapat informasi dari tetangganya, Ahmad Sopiyandi, Wawan Wahyuni, dan Ayu Viola alias Butet, bahwa ada sepasang suami-istri di Pulau Jawa yang ingin mengadopsi anak.
Merasa terbebani oleh keberadaan putri kelimanya ini dan takut tidak sanggup memberi nafkah, Fatima kemudian membawa putrinya dari rumah. Dengan kondisi sadar, Fatima menghubungi ketiga tetangganya dan seorang lelaki yang akan membeli anaknya, Jaka.
"Saya sebelumnya tidak kenal sama Jaka, orang yang mau beli anak saya ini, tetapi tetangga saya bilang agar saya minta uang Rp 20 juta dengan alasan untuk mengganti biaya sesar saat melahirkan. Nah, saat itulah saya bawa anak saya ke daerah Pusri untuk saya jual dan terima uang," kata Fatima kepada detikcom, Kamis (18/1/2018). dtc