Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Siak - Pemerintah Kabupaten Siak menyerahkan dua sertifikat tanah kepada Kanwil Menkum HAM di Riau. Ada dua sertifikat tanah yang dihibahkan untuk membangun rumah tahanan (rutan).
Demikian disampaikan Bupati Siak Syamsuar kepada wartawan, Jumat (19/1/2018). Syamsuar menjelaskan dua lokasi hibah tanah itu, yang pertama, seluas 5.000 meter persegi dan berlokasi di Kelurahan Mempura, Kecamatan Mempura, Siak.
"Lokasi pertama ini direncanakan pihak Kanwil Menkum HAM untuk pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B," kata Syamsuar.
Lokasi tanah hibah kedua, lanjutnya, seluas 5.285 meter persegi. Letaknya di Kel Kampung Rempak, Kec Siak.
"Saat ini di lokasi ini sudah dibangun gedung Kantor Imigrasi Kelas II Siak sekaligus rumah dinas imigrasi," kata Syamsuar.
Sementara itu, Kepala Kanwil Menkum HAM Riau Dewa Putu Gede mengatakan, atas hibah tanah tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti ke Sekjen Menkum untuk membangun rutan.
"Semoga segera disetujui penganggarannya untuk pembangunan rutan di Siak. Sebab, selama ini kapasitas rutan yang ada sangat memprihatinkan karena kelebihan kapasitas," kata Dewa Putu.
Menurutnya, rutan yang ada saat ini idealnya menampung 150 orang. Namun kondisi di lapangan justru dihuni 511 orang.
"Karenanya, bantuan hibah tanah dari Pemkab Siak ini akan sangat membantu sekali untuk pembangunan Rutan," tutup Dewa Putu. dtc