Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Probolinggo - Penyelundupan 4.420 baby lobster digagalkan polisi di Trenggalek. Ribuan baby lobster itu akhirnya dilepasliarkan di perairan laut Pulau Gili Ketapang Probolinggo.
Pelepasliaran baby lobster dilakukan oleh tim gabungan Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) wilayah 1 Surabaya, Badan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Wilayah Kerja Surabaya, Ditpolair Polda Jatim, dan Polair Polres Probolinggo.
"Pelaku hendak menyelundupkan baby lobster keluar negeri," kata Penyidik BKIPM Indra Ferdiana, kepada Jum'at (19/1/2018).
Pelaku adalah Khoirul Anam (37), warga Trenggalek dan Wisanto (45), warga Blitar. Baby lobster oleh pelaku dibawa dari Probolinggo menuju Jakarta. Namun truk nopol AG 9081 UR yang digunakan untuk mengangkut baby lobster dihentikan polisi di Trenggalek.
Rencananya baby lobster dikirim ke Jakarta melalui jalur darat . Setelah itu, baby lobster akan diterbangkan menggunakan jalur udara menuju Singapore dan Vietnam.
Dalam kasus ini pelaku dinilai melanggar pasal 88 dan 92 undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perikanan dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 56 tahun 2016.
"Para pelaku ini terancam hukuman pidana 8 tahun penjara," kata Indra.
Sementara' itu, Kasat Polair Polres Probolingo AKP Slamet Prayitno mengatakan, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk menjaga lobster laut yang sudah ditebar di perairan laut Pulau Gili Ketapang.
Slamet menegaskan jika ada masyarakat yang sengaja menangkap baby lobster, maka pihaknya tidak segan segan untuk melakukan penindakan. "Kami akan menindak tegas jika mengganggu atau menangkap baby lobster sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," paparnya. dtc