Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kisruh antara angkutan online dengan angkot konvensional di Kota Medan (Sumut) dinyatakan tidak akan berkepanjangan jika Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Erry Nuradi mampu menegakkan peraturan secara tegas. Termasuk peraturan yang dibuatnya sendiri, yakni Pergub No. 75/2017.
Pergub menyangkut penataan angkutan online yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017 mengatur tentang kuota, tarif dan wilayah operasi. Ketegasan penegakan peraturan tersebut akan mampu mencegah terjadinya bentrokan antara masing-masing pengemudi.
"Sayangnya, Gubernur tidak tegas menegakkan aturan yang dibuatnya itu. Akibatnya tidak ada kepastian hukum yang mengatur," kata Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Montgomeri Munthe menjawab medanbisnisdaily.com, Sabtu (20/1/2018).
Oleh Polrestabes, papar Montgomeri yang merupakan Direksi perusahaan angkot Rahayu Medan Ceria (Rahayu), hari ini sudah diupayakan pertemuan yang menghadirkan para stakeholder pengelolaan transportasi di Sumut, termasuk Gubsu Erry Nuradi. Akan tetapi pertemuan yang direncanakan berlangsung di Hotel Emerald Garden tersebut batal.
"Padahal saya sudah berencana menyampaikan sikap saya kepada Gubernur agar dia tegas menegakkan Pergub dan PM 108 agar ada kepastian hukum," tegas Montgomery.
Sekretaris Organda Medan, Jaya Sinaga, menambahjan, Kemenhub sudah menyusun rencana Operasi Simpatik yang akan dijalankan pada 1-14 Februari mendatang. Operasi akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia oleh Dinas Perhubungan tingkat provinsi. Tujuannya salah satunya untuk menertibkan operasional angkutan online.
"Kita lihatlah nanti apakah mereka akan mampu bertindak tegas di Sumut. Kami masih tetap pada rencana melaksanakan aksi mogok total jika pemerintah tidak tegas menata angkutan online sesuai dengan PM 108," kata Jaya.