Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tokyo. Pengadilan di Tokyo menghukum Seikin Okuma, wanita 34 tahun, dengan 12 tahun penjara (bui). Hal tersebut lantaran Okuma telah membunuh kekasihnya yang juga merupakan suami orang.
Dilansir dari Japan Today, Minggu (21/1), Okuma telah terbukti membunuh Kazumasa Kurobe (45), pria beristri yang merupakan kekasihnya sendiri.
Fuji TV melaporkan, Okuma membunuh Kurobe di apartemen yang mereka tinggali bersama di Chiyoda Ward, Tokyo. Keduanya diketahui telah tinggal bersama selama 2 tahun.
Okuma diketahui menikam Kurobe pada 10 Agustus 2017 lalu sekitar pukul 00.15 waktu setempat. Okuma kemudian menelepon layanan darurat 110 dan melaporkan dia telah menikam Kurobe.
Saat tiba di apartemen, Polisi menemukan Kurobe tergeletak di lantai dengan luka tikam di dada. Kurobe langsung dilarikan ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal satu jam kemudian.
Pengacara Okuma mengatakan di pengadilan Okuma dan Kurobe bertengkar setelah Kurobe mengatakan akan melakukan perjalanan dengan istrinya. Okuma disebutkan kehilangan kesabaran dan menikamnya dengan pisau dapur. Hanya saja pengacara membantah kliennya telah merencanakan pembunuhan sebelumnya.(dtc)