Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Rekanan atau kontraktor pelaksana proyek pembangunan di Kabupaten Simalungun tahun anggaran (TA) 2017 mengancam melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemkab Simalungun,Benny Saragih ke polisi jika tidak membayar proyek yang sudah selesai dikerjakan hingga Februari nanti.
Salah seorang rekanan,Tumpak Panjaitan,Direktur CV Krisda Jaya,kepada Medan Bisnis di Pematangsiantar,Minggu (21/1) mengatakan,pihaknya akhir tahun lalu memang sudah menyepakati pernyataan hutang dengan Pemkab Simalungun melalui Dinas PU Bina Marga,terkait proyek yang sudah selesai dikerjakan tahun 2017 namun belum dibayar.
Namun dalam perjanjian tersebut menurut Tumpak,tidak disebutkan kapan hutang kepada rekanan dibayarkan Dinas PU Bina Marga Pemkab Simalungun,sehingga menimbulkan keresahan di kalangan kontraktor.
“ Dalam perjanjian hutang antara Pemkab Simalungun dan rekanan tidak disebutkan batasan waktu pembayarannya,sehingga jika sampai akhir tahun baru dibayarkan ini akan sangat merugikan rekanan,jadi jika sampai Februari tidak juga dibayar,saya akan laporkan ke polisi,” ujar Tumpak.
Karena menurut Tumpak,dalam mengerjakan proyek pembangunan yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun tahun 2017,pihaknya meminjam uang berbunga ke berbagai pihak ,sehingga jika proyek yang sudah selesai dikerjakan belum dibayarkan kontraktor sangat dirugikan.
Sebelumnya Kepala Dinas PU Bina Marga Pemkab Simalungun,Benny Saragih yang dikonfirmasi terkait belum dibayarkannya proyek pembangunan yang sudah selesai dikerjakan sejumlah rekanan mengatakan,seluruhnya akan dibayarkan dan tidak masalah dibayarkan tahun 2018.
“Seluruh proyek yang sudah selesai dikerjakan rekanan tahun 2017,akan dibayar,dan tidak masalah dibayar tahun 2018,dan saat ini sedang dalam proses,” kata Benny.