Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Dolok Sanggul. Gaji dan tunjangan 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) belum dicairkan. Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Humbahas, Zimroben Ompusunggu, Senin (22/1/2018), mengatakan, keterlambatan pencairan gaji dan tunjangan itu disebabkan belum lengkapnya berkas surat perintah membayar (SPM) gaji dan tunjangan yang dimasukan ke DPPKAD.
”Gaji sudah dicairkan untuk SKPD yang menyiapkan SPM, dan sudah dicairkan setelah SPM diserahkan. Kalau ada keterlambatan pencairan gaji dan tunjangan, itu karena SKPD yang bersangkutan lambat menyerahkan SPM,” jelasnya.
Ia mengatakan, sumber pembiayaan gaji dan tunjangan dari DAU tahun 2018 sudah ditransfer. Oleh karena itu, pencairan gaji dan tunjangan ASN segera dituntaskan. "Dalam minggu ini proses pembayaran gaji akan tuntas, karena keterlambatan tadi sudah pasti sangat berdampak terhadap ASN,” ujarnya.
Ke depan, harapnya, SKPD supaya mengajukan SPM tepat waktu agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu. "Kita berharap agar ke depan, SKPD dapat mengajukan SPM pembayaran gaji dan tunjangan sebelum tanggal 1 setiap bulan, sehingga proses pembayarannya dapat direalisasikan tepat waktu,” harapnya.