Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Seluruh tanah hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta milik negara dipastikan milik Pemprov DKI Jakarta. Hal tersebut merujuk terhadap status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tanah hasil reklamasi. Jangan sampai ada persepsi salah.
"HPL-nya sudah atas Pemprov DKI, ya dasarnya itu (pulau hasil reklamasi) menjadi milik Pemprov DKI. Karena memang keputusan menterinya kaya gitu. Pengelolaannya jadi milik DKI kan," kata Kepala BPAD Pemprov DKI Achmad Firdaus kepada wartawan, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).
Firdaus mengatakan para pengembang reklamasi pantai utara Jakarta hanya berhak atas bangunan yang mereka bangun. Itu sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipegang pengembang.
"Ya. Ya kan dia, HGB di atas HPL itu atas nama mereka. Tapi kalau lahannya itu memang atas nama Pemprov DKI. Memang, C dan D sudah keluar atas nama Pemprov DKI," terang Firdaus.
Gubernur DKI Anies Baswedan telah menarik dua raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Salah satu raperda yang ditarik yakni tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Raperda tersebut mengatur tentang pengelolaan lahan hasil reklamasi, termasuk di dalamnya mengenai tata letak bangunan. Raperda tersebut saat ini sedang dikaji ulang oleh Pemprov DKI. (dtc)