Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sejumlah negara mulai membatasi ruang gerak cryptocurrency atau mata uang virtual, termasuk Indonesia. Bank Indonesia (BI) menyebut mata uang virtual termasuk Bitcoin adalah instrumen yang berisiko.
Gubernur BI, Agus Martowardojo mengungkapkan Bitcoin uang virtual yang tidak memiliki regulator dan memiliki risiko tinggi. "(Sebagai komoditi) Bitcoin itu tidak dilandasi underlying untuk transaksinya, risikonya tinggi. Bitcoin itu sangat dekat dengan kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Agus dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Selasa (23/1).
Agus mengimbau dan memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perdagangan seperti membeli atau menjual Bitcoin.
"Kami tidak mau masyarakat melanggar aturan dan mendapatkan risiko kehilangan dana. Karena itu, BI sebagai otoritas moneter melarang perusahaan jasa sistem pembayaran untuk melayani transaksi Bitcoin," imbuh dia.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya juga telah mengeluarkan imbauan atau pandangan mengenai Bitcoin. Karena, Bitcoin bukanlah alat pembayaran atau instrumen investasi.
"Kita peringatkan, untuk investasi (Bitcoin) tidak ada basisnya. Sangat rawan bisa jadi instrumen untuk pendanaan terorisme dan menciptakan bubble," ujar dia.
Bitcoin sebagai uang digital memiliki kekurangan, antara lain tidak memiliki regulator dan tidak ada aturan yang jelas. Bitcoin hanya memiliki algoritma virtual currency.
Kemudian Bitcoin juga tidak memiliki best practice dan standar internasional untuk memastikan keamanan dan efisiensi penyelenggaraan. Bitcoin juga tidak memiliki entitas sentral sebagai subyek pengaturan, tidak terdapat pihak yang bertanggung jawab. Harga Bitcoin sangat ditentukan oleh pasar tergantung supply and demand. Kemudian tidak ada perlindungan konsumen.
Dalam ekosistem virtual currency memiliki empat aktivitas antara lain, exchangeyang menyediakan platform tukar-menukar digital currencies dengan mata uang nasional atau dengan digital currencies lainnya.
Kemudian, wallet yang menyediakan layanan untuk menyimpan, mengirim dan menerima digital currency. Lalu payment yang menyediakan gateway yang menghubungkan pengguna digital currency melalui transaksi pembayaran. Lalu terakhir mining atau aktivitas validasi transaksi dan menambahkan suatu blok baru pada global ledger.(dtf)