Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi A DPRD Sumut mengusulkan membentuk panitia khusus (Pansus) narkoba untuk memberantas peredaran narkoba di Sumut. Dimana pansus akan bekerja dan bersinergi dengan pihak terkait serta juga mempercepat Peraturan Daerah (Perda) terkait narkoba.
Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan Reserde Narkoba Poldasu, BNN Provsu, Kesbangpol Sumut dan asisten pemerintahan Provsu di ruang komisi A DPRD Sumut, Selasa (23/1/2018).
Ketua Komisi A DPRD Sumut yang juga memimpin RDP HM Nezar Djoeli, mengatakan dibentuknya Pansus tersebut karena permasalahan narkoba yang sudah sangat darurat di Sumut dimana pada 2017 ditemukan data kasus kejahatan narkoba ditahun 2017 sebanyak 5.990 laporan polisi di Sumut.
"Kita sebagai lembaga legislatif tidak berpangku tangan dalam mengatasi narkoba ini. Maka kita membentuk pansus agar Pergub yang dikeluarkan Pemprovsu menjadi baik dan terkoordinir," katanya.
Menurut Nezar, pansus sebagai perkuatan dari Pergub yang akan diterbitkan Pemprov sangat dibutuhkan karena Pemprovsu membutuhkan pengkayaan sumber dari legislatif yakni Komisi A DPRD Sumut.
Selain itu, pansus juga mendorong agar BNN didirikan disemua kabupaten/kota dan diharapkan paling lama tahun depan sudah terealisasi.
Sementara itu Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan BNN Sumut, Tuangkas Harianja, memberi apresisi akan dibentuknya pansus agar bisa dimanfaatkan bersama-sama dengan tujuan menekan penyalahgunaan narkoba.
"Selama ini dana dari BNN pusat sangat minim. Ada aturan dari Kemendagri supaya bupati/ walikota wajib fasilitasi tentang penyalahgunaan narkoba di seluruh kabupaten/kota tanpa terkecuali. Bentuknya bisa hibah ke Kesbangpol, kepolisian dan BNN atau tokoh agama agar sama-sama bergerak bersih narkoba," tuturnya.