Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Langkat. Sat Reskrim Polsek Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (22/1/2018) menangkap Mah (27), penduduk Pasar I Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, kabupaten Langkat, karena melakukan pencurian dengan pemberatan (jambret) terhadap korban Siti Syahidah (21), warga Dusun Pante Luas, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Langkat.
Penjambretan dilakukan tersangka di Jalan Tebasan, Dusun l Desa Pantai Gemi, Kabupaten Langkat. Polisi menyita barang bukti potongan sisa kalung mas 22 karat dengan berat 6 gram seharga Rp 3 juta.
Kapolsek Stabat AKP B Naibaho Selasa (23/1/2018) sore mengatakan, kejadian berawal saat korban pergi ke Salon Sari, di Jalan Kyai Haji Zainal Arifin, Stabat dengan menggunakan Sepeda motor Honda Beat.
"Korban saat itu dihampiri tersangka yang berboncengan dengan temannya Tuel (DPO) langsung merampas kalung emas korban secara paksa yang berada di leher korban. Korban mencoba mengejar tersangka yang lari ke arah rumah korban. Korban pun berteriak maling yang didengar suami korban, yang akhirnya korban tertangkap," kata Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Mardiyanto, beserta anggota SPK kemudian menjemput tersangka ke TKP. "Tersangka ada dua orang, namun seorang lagi yang bernama Tuel (30), berhasil kabur dan saat ini sudah di tetapkan sebagai DPO," kata Kapolsek lagi.