Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kasus penipuan dengan kerugian sebesar Rp 3 Miliar atas tersangka Mujianto yang dilaporkan korban, Armen Lubis ke Polda Sumut beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru. Polda Sumut yang sebelumnya didesak pihak korban untuk melakukan penahanan terhadap tersangka belakangan melimpahkan BAP kasus penipuan tersebut ke JPU, Selasa (23/1/2018), meski tersangka Mujianto hingga saat ini belum ditahan.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didamping Kasubdit II/Harda Bangtah, AKBP Edison Sitepu, Selasa (23/1/2018) menyampaikan, pelimpahan BAP kasus tersebut dilakukan setelah melengkapi berkas perkara laporan penipuan dan penggelapan yang melibatkan terlapor Mujianto dan pelapor Armen Lubis.
"Hari ini kita menjawab laporan kasus yang selama ini menjadi pertanyaan publik khususnya rekan-rekan wartawan. Hari ini berkas perkara kasus itu sudah kita lengkapi dan rencananya akan kita kirim langsung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Andi Rian didamping Kasubdit II / HardaBangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Edison Sitepu di Mapolda Sumut.
Andi Rian mengaku, dalam menangani perkara tersebut pihak kepolisian khususnya Subdit II /Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut tidak ada mendapatkan intervensi dari pihak manapun sebagaimana tudingan pihak korban. "Tidak ada intervensi, saya pastikan penyidik memfaktakan keterangan pelapor dan terlapor," ungkap Andi.
Disinggung menyangkut persoalan penahanan terhadap terlapor yang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus itu, Andi berdalih belum melakukan penahanan karena alasan adanya beberapa pertimbangan-pertimbangan.
"Tidak ada pasal yang memaksakan kalau tersangka dalam kasus itu harus ditahan. Tidak perlu ditahan karena pelaku bisa kita panggil dan datang kapan saja. Karena Yang bersangkutan juga dinilai kooperatif dan selalu memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit kepada penyidik," sebutnya.
Andi menambahkan, apabila kedua pihak baik pelapor maupun terlapor kemudian melakukan perdamaian saat berkas sudah dinyatakan P21 (lengkap), proses hukum perkara kasus penipuan dan penggelapan itu masih tetap berjalan. "Kita tidak ingin mencampuri permasalahan apabila kedua pihak nantinya akan berdamai, itu tidak ada persyaratan, artinya prosesnya maju terus. Kalau nantinya berkas kasus itu sudah P21, barang bukti dan tersangka akan kita serahkan ke JPU," imbuh, Andi.
Pihak Korban Akan Serahkan Bukti Intervensi Kasus Penipuan Kepada Presiden dan Kapolri
Sementara itu secara terpisah, pelimpahan BAP kasus penipuan Rp 3 Miliar yang dianggap terburu-buru itu memunculkan reaksi keras dari pihak korban, Armen Lubis, "Kalau polisi melalui Ditreskrimum Poldasu melimpahkan berkas kasus tersebut ke jaksa hari ini, tentu kita heran mengapa begitu cara Direktur Ditreskrimum (Kombes Pol Andi Rian) menindaklanjuti desakan kami. Kenapa tak ditangkap dulu tersangkanya,Kalau sudah ditangkap mau limpahkan ya limpahkan. Dan jelas bagi kami bahwa pihak kepolisian khususnya Polda Sumut seolah tidak berani menangkap tersangka atas alasan tertentu," ujar Marlon Purba dan tim kuasa hukum Armen Lubis, Selasa (23/1/2018) melalui telpon selulernya.
Dirinya menyebutkan, berkaitan bantahan mengenai adanya intervensi terhadap penyidik Polda Sumut dalam kasus itu dianggap pihak korban sebagai upaya menyangkalnya. "Salah besar kalau Polisi bilang tidak ada intervensi, kalau memang tidak kenapa tidak dilakukan penahanan terlebih dahulu?," ketusnya.
Saat disinggung siapa yang mengintervensi proses penyidikan kasus bos properti Medan tersebut, Marlon mengaku bahwa dirinya memiliki bukti rekaman mengenai hal tersebut. "Ada rekamannya sama saya, Ada yang intervensi. Itu akan saya keluarkan saat nanti waktunya diperlukan. Itu rahasia," tuturnya lagi.
Meski berkas tersangka Mujianto sudah diserahkan ke jaksa, sambungnya, dia tetap akan mengerahkan massa untuk melakukan unjuk rasa di mapolda Sumut. Setelah aksi itu dilakukan, dirinya berencana akan menemui Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyerahkan bukti rekaman yang dimiliki. Bahkan, dirinya mengaku juga akan menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan kasus itu.
"Selesai aksi, kita akan menemui kapolri dan membawa rekaman itu. Kalau perlu pun saya akan menghadap Presiden Joko Widodo. Itu janji saya," tukasnya.
Seperti diketahui sebelumnya berkaitan laporan kasus itu, pengusaha properti atas nama Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban, A Lubis (60) menyangkut kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp 3 Milliar.
Dugaan penipuan itu berawal dari kerjasama kedua pihak melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.
Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janji kepada korban, A Lubis untuk membayar biaya hasil pengerjaan proyek yang telah dilakukan hingga korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut.