Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pemerintah lewat Kementerian Perindustrian akhirnya sepakat menetapkan batasan jumlah mainan impor bagi masyarakat atau perorangan yang bebas Standar Nasional Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut ini untuk melindungi industri dalam negeri.
"Kan begini yah, inikan kesulitan yang paling besar, di satu sisi dari Kementerian teknis seperti Kemenperin mereka mengharapkan adanya suatu proteksi terhadap industri dalam negeri, apakah itu industri mainan atau yang lain," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Dia bilang, penerapan wajib SNI untuk main impor dalam rangka menjaga eksistensi produk mainan yang diproduksi dalam negeri. Tidak hanya itu, pemerintah juga tidak ingin membedakan mainan impor yang dibawa sebagai barang penumpang maupun yang melalui kiriman.
"Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara membawa mainan untuk kebutuhan pribadi dengan yang untuk dijual belikan yang dianggap berpotensi," tambah dia.
Jika tidak dibatasi, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan bahwa mainan impor ini berpotensi untuk diperdagangkan. Bahkan, meski sudah dibatasi juga menurutnya masih ada potensi untuk diperjualbelikan, terutama melalui media sosial.
"Jadi kita melakukan pembedaan itu sekarang ini, kalau orang membeli mainan satu dua tiga empat lima baik melalui online atau membawa sendiri itu untuk kepentingan pribadi, sekarang kesulitannya banyak masyarakat dalam partai kecil tetapi dijual di facebook instagram juga, kami akan terus memperbaiki pelayanan dan merespon keadaan yang ada di masyarakat," tutup dia.
Pemerintah sepakat untuk membatasi mainan impor masuk bebas SNI. Kesepakatan itu usai adanya pertemuan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan selaku tuan rumah pembahasan mainan impor wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) yang membahas bersama Kementerian Perdagangan, dan Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Adapun, kesepakatan tersebut dengan menetapkan batasan jumlah mainan impor, di mana untuk mainan yang menjadi bawaan penumpang maksimal 5 pcs, dan yang menjadi kiriman sebanyak 3 pcs per pengiriman per orang dengan jangka waktu 30 hari. (dtc)