Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemerintah Kabupaten Deliserdang akan mempertegas kembali batas-batas wilayah dalam rencana tata ruang dan tata wilayah daerah itu.
Bupati Deliserdang Ashari Tambunan mengungkapkan, penegasan tersebut akan dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah yang kerap terjadi di wilayah perbatasan, terutama wilayah perbatasan dengan Kota Medan.
"Masalah yang kerap muncul adalah masalah administrasi kependudukan," katanya setelah menandatangani nota kerja sama dengan Pemko Medan, di Medan, Rabu (24/1/2018).
Dengan penegasan batas-batas wilayah tersebut, katanya, diharapkan masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan tidak lagi kebingungan saat hendak mengurus administrasi kependudukan dan administrasi lainnya.
Selain tertib administrasi, penegasan batas-batas wilayah tersebut juga dimaksudkan untuk memudahkan pembagian kerja unit-unit kerja di wilayah tersebut bisa lebih jelas. Salah satunya dalam mengatasi masalah sampah, kebakaran dan banjir.
Sebagai catatan, hingga saat ini ada dua tempat pembuangan akhir (TPA) sampah milik Pemko Medan yang berada di wilayah Deliserdang, yakni TPA Talunkenas dan TPA Namobintang.
Selain itu, dalam upaya pencegahan kebakaran, adakalanya masalah yang timbul dilapangan adalah terjadinya tumpang tindih atau bahkan kebingungan tanggung jawab antara petugas pemadam kebakaran. "Jadi masalah ini harus jelas. Batas-batasnya harus jelas agar petugas bisa bekerja lebih efektif dan mengutamakan kerja sama," katanya
Sebelumnya, Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang menandatangani nota kesepahaman dan kerja sama lintas wilayah untuk meningkatkan kinerja organisasi pemerintahan daerah (OPD). Salah satu fokus utama dalam kerja sama itu adalah penanganan masalah-masalah administrasi yang kerap terjadi di wilayah perbatasan kedua daerah.